25 Napi Beragama Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek 2022
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek Tahun 2022 kepada 25 dari 69 narapidana pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia. Tidak seorang pun di antaranya yang langsung bebas setelah mendapatkan pemotongan masa tahanan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga menyampaikan, usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi, yakni dilakukan secara online berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
"Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga," tutur Reynhard dalam keterangannya, Senin (31/1).
Dari 25 narapidana penerima remisi, keseluruhannya mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian. Dengan rincian tiga orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 13 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan, 7 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat pengurangan hukuman 2 bulan.
Bangka Belitung Terbanyak
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima remisi khusus Imlek terbanyak, yakni 11 narapidana. Kemudian disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat 3 narapidana, Kanwil Kemenkumham Banten, DKI Jakarta, dan Riau dengan masing-masing 2 narapidana.
Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kepualauan Riau dengan masing-masing 1 orang.
Reynhard mengatakan, pemberian remisi merupakan apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
"Selamat kepada seluruh narapidana yang merayakan Imlek dan mendapat RK Imlek Tahun 2022. Bagi yang belum mendapat remisi agar bersabar dan terus perbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya mendapat hal yang sama," jelas dia.
Reynhard menegaskan, pihaknya terus berusaha mengakomodir seluruh hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Terlebih masih dalam kondisi pandemi Covid-19 dan berdampak luas terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat.
"Hingga tanggal 24 Januari 2022, jumlah WBP di Indonesia sebanyak 272.864 orang yang terdiri 226.676 narapidana dan 48.188 tahanan. Dari pemberian RK Imlek kali ini, negara menghemat anggaran biaya makan Rp 14.790.000 dengan biaya makan per hari rata-rata Rp 17 ribu per orang," pungkas Reynhard.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya