Hari ini, Sutan Bhatoegana jalani sidang perdana di PN Tipikor
Sidang itu terkait kasus korupsi penetapan APBNP tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Politikus Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/4). Hal itu setelah gugatan praperadilannya dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana Bhatoegana terkait kasus dugaan korupsi penetapan APBNP tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR digelar pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Artha Theresia.
Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Mei 2014 dan ditahan sejak 2 Februari 2015. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, sidang gugatan praperadilan Sutan juga digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim hanya mengetok palu untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukannya.
Sebelumnya diketahui, gugatan praperadilan bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana akhirnya resmi dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu menyusul berkas perkara Sutan telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Otomatis gugur. Iya praperadilan otomatis kehilangan panggungnya kalau pokok perkaranya sudah disidangkan karena praperadilan kan hanya mempersoalkan masalah administrasi saja, begitu logika hukumnya," kata Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Jumat (27/3).
Meski gugatan Sutan gugur, lanjut Made, sidang akan tetap digelar. Hal itu dilakukan untuk mempertimbangkan gugurnya praperadilan tersebut. Namun, Majelis Hakim nantinya akan fokus pada surat pelimpahan kasus untuk menyatakan gugatan Sutan gugur.
"Tetap (disidangkan) karena berita acara sidang pertama dipakai untuk pertimbangan gugurnya praperadilan. Hakim praperadilan akan berpatokan pada surat pelimpahan pokok perkaranya untuk menyatakan praperadilannya gugur," jelasnya.
Baca juga:
KPK resmi limpahkan perkara Sutan Bhatoegana ke pengadilan
Pihak Sutan Bhatoegana: KPK ini sok tahu hukum tapi dangkal
Dituding kubu Bhatoegana penyidik ilegal, ini penjelasan KPK
Enggan teken P21, Sutan Bhatoegana dijemput paksa dari Rutan Salemba
KPK bantah Razman Arief Nasution jadi pengacara Sutan Bhatoegana
KPK gagal angkut Alpard milik Sutan Bhatoegana
Sutan Bhatoegana optimis kalahkan KPK di praperadilan