KPK resmi limpahkan perkara Sutan Bhatoegana ke pengadilan
Merdeka.com - Berkas perkara bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana akhirnya resmi dilimpahkan ke pengadilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelimpahan berkas kasus dugaan pemberian hadiah terkait penetapan APBN-P tahun 2013 itu membuat Sutan segera menghadapi meja hijau.
"Iya benar KPK hari ini telah melimpahkan berkas perkara (Sutan Bhatoegana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (26/3).
Priharsa mengatakan pelimpahan berkas perkara politikus Demokrat itu didaftarkan dengan nama pendaftaran SBG. Meski sudah mendaftarkan perkara Sutan, pihaknya mengaku belum mengetahui kapan sidang itu digelar. "Kan baru masukin hari ini," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan berkas perkara Sutan akan dilimpahkan ke pengadilan yang artinya gugatan praperadilan Sutan akan gugur.
Sebab, pada butir pasal 82 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa suatu perkara yang sudah mulai diperiksa Pengadilan Negeri sementara permintaan pemeriksaan menyangkut praperadilan belum selesai, maka permintaan itu akan gugur.
"Sesuai undang-undang pasal 8 ayat 1 KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke tingkat pengadilan maka dengan sendirinya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon akan gugur," katya Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (25/3).
Selain itu, Chatarina mengatakan nantinya sidang praperadilan Sutan akan tetap berjalan. Namun, dalam sidang praperadilan itu akan disampaikan adanya surat pelimpahan perkara pengadilan berikut penetapan hari sidang perkara pokoknya.
"Jadi tetap ada putusan hakim praperadilan yang menyatakan gugurnya praperadilan itu sendiri," tandasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya