KPK resmi limpahkan perkara Sutan Bhatoegana ke pengadilan
Merdeka.com - Berkas perkara bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana akhirnya resmi dilimpahkan ke pengadilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelimpahan berkas kasus dugaan pemberian hadiah terkait penetapan APBN-P tahun 2013 itu membuat Sutan segera menghadapi meja hijau.
"Iya benar KPK hari ini telah melimpahkan berkas perkara (Sutan Bhatoegana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (26/3).
Priharsa mengatakan pelimpahan berkas perkara politikus Demokrat itu didaftarkan dengan nama pendaftaran SBG. Meski sudah mendaftarkan perkara Sutan, pihaknya mengaku belum mengetahui kapan sidang itu digelar. "Kan baru masukin hari ini," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan berkas perkara Sutan akan dilimpahkan ke pengadilan yang artinya gugatan praperadilan Sutan akan gugur.
Sebab, pada butir pasal 82 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa suatu perkara yang sudah mulai diperiksa Pengadilan Negeri sementara permintaan pemeriksaan menyangkut praperadilan belum selesai, maka permintaan itu akan gugur.
"Sesuai undang-undang pasal 8 ayat 1 KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke tingkat pengadilan maka dengan sendirinya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon akan gugur," katya Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (25/3).
Selain itu, Chatarina mengatakan nantinya sidang praperadilan Sutan akan tetap berjalan. Namun, dalam sidang praperadilan itu akan disampaikan adanya surat pelimpahan perkara pengadilan berikut penetapan hari sidang perkara pokoknya.
"Jadi tetap ada putusan hakim praperadilan yang menyatakan gugurnya praperadilan itu sendiri," tandasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat
Demikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca SelengkapnyaTerbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN Prabowo-Gibran Klaim Temukan 4 Dugaan Kecurangan Pemilu di Masa Tenang, Minta Bawaslu Bertindak
Habiburokhman mengatakan pihaknya akan melaporkan dugaan kecurangan tersebut ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaBabak Baru Kasus Pungli Rutan, KPK Periksa 2 Pegawainya
Kasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnya