Hari ini, kubu Dahlan bacakan replik di sidang praperadilan
Yusril menyangkal jawaban termohon yang menyatakan bahwa praperadilan kliennya harus digugurkan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengagendakan sidang praperadilan dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari pihak pemohon Dahlan Iskan, atas jawaban dari termohon, hari ini. Sebelumnya, Kejati DKI telah menjawab permohonan terkait penetapan status tersangka Dahlan dalam kasus dugaan korupsi proyek 21 Gardu Induk PLN yang dibacakan Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum Dahlan Iskan.
"Hari ini kami akan menjawab atas eksepsi yang disampaikan (oleh termohon). Dan pada intinya sebagian besar alasan jaksa (dalam jawaban) tidak relevan," ujar Yusril Ihza Mahendra saat dihubungi merdeka.com, Selasa (28/7).
Yusril menyangkal jawaban termohon yang menyatakan bahwa praperadilan kliennya harus digugurkan. Termohon beralasan, kasus yang menjerat Dahlan Iskan telah dilimpahkan sehingga tidak dapat mengajukan sidang praperadilan.
"Kalau bilang sudah masuk perkara, itu perkara orang lain, bukan perkara Pak Dahlan. Dan perkaranya belum dilimpahkan," tegas Yusril.
Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Lendriaty Janis. Belum diketahui pasti apakah duplik atau tanggapan termohon atas replik pemohon akan dibacakan pada sidang di hari yang sama.
Dahlan Iskan telah mendaftarkan sidang praperadilan dengan nomor perkara 67/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. Dalam sidang praperadilannya, Dahlan menggugat penetapan tersangka yang dijeratkan padanya oleh Kejati DKI Jakarta. Dahlan ditetapkan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta atas kasus dugaan korupsi pembangunan Gardu Induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013 dengan total anggaran lebih dari Rp 1 triliun.
Untuk diketahui, mantan menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta karena diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan 21 Gardu Induk. Saat itu ia menduduki posisi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 33 miliar.
Kejati DKI Jakarta menjerat Dahlan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Ini 5 permohonan Dahlan Iskan dalam sidang praperadilan
Besok, Yusril beberkan keganjilan penetapan tersangka Dahlan Iskan
Yusril sebut Kejati DKI Jakarta tak konsisten jalani putusan MK
Absen sidang perdana praperadilan, Dahlan Iskan kuasakan ke Yusril
Sidang praperadilan Dahlan Iskan digelar hari ini
Diizinkan Kejagung, Dahlan Iskan bakal berobat ke China
Ditetapkan tersangka kasus gardu listrik, Dahlan ajukan praperadilan