Sidang praperadilan Dahlan Iskan digelar hari ini
Merdeka.com - Mantan Dirut PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan menjalani sidang praperadilan perdana atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2011-2013 oleh Kejati DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tujuan mengajukan praperadilan lantaran ingin mengugat penetapan tersangka kliennya oleh Kejati DKI Jakarta.
"Alasan kami ajukan praperadilan, apa yang dituduhkan ke Pak Dahlan sebenarnya sudah tidak sesuai dengan waktunya. Pak Dahlan sejak 26 Oktober 2012 sudah ga jadi dirut PLN. Sedangkan semua yang dituduhkan ke Pak Dahlan sesudah 26 Oktober 2012," kata Yusril sebelum sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Menurut Yusril, dua alat bukti yang dimilik Kejati DKI Jakarta dalam menetapkan kliennya tak mempunyai dasar hukum. Hal itu juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi pasal 183 dan 184 KUHAP.
"Dari mana 2 alat bukti didapatkan. Praperadilan ini akan menguji apakah penetapan tersangka Pak Dahlan sah sesuai KUHAP. Setelah ada putusan MK, semakin jelas bahwa penetapan tersangka menjadi objek praperadilan," kata dia.
Lanjut dia, agenda praperadilan ini akan menyampaikan penetapan tersangka kliennya. Pihaknya juga akan melihat bukti dan pendapat dari penyidik Kejati DKI Jakarta.
"Kalau misalnya enggak cukup bukti dan alasan hukum, maka berdasarkan perintah pengadilan penetapan tersangka itu harus dicabut," tukas dia.
Sidang ini rencananya digelar mulai pukul 10.00 WIB dengan dipimpin Hakim Tunggal Lendriaty Janis. Sayangnya hingga pukul 10.20 WIB, Dahlan Iskan belum terlihat hadir.
Untuk diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka atas statusnya dalam proyek gardu listrik yaitu kuasa pengguna anggaran. Kejaksaan menilai proyek tersebut bermasalah karena diajukan sebagai proyek multiyear dengan sistem pembayaran material on side.
Kasus itu bermula saat PT PLN membangun 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Dana proyek ini bersumber dari APBN 2011, 2012, dan 2013 sebesar Rp 1 triliun lebih.
Kontrak proyek dilaksanakan pada Desember 2011-Juni 2013. Lingkup pekerjaannya meliputi pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan elektromekanikal, pengadaan pemasangan, dan transportasi pekerjaan sipil.
Ketika kontrak pembangunan gardu ditandatangani, ternyata belum ada penyelesaian urusan pembebasan tanah yang akan digunakan oleh Unit Induk Pembangunan V Gandul. Kemudian, setelah pencairan uang muka dan anggaran termin satu, ternyata pekerjaan tidak dilakukan sesuai dengan laporan alias fiktif. Misalnya pembangunan gardu induk 150 kilovolt Jatirangon 2 dan Jatiluhur senilai Rp 36 miliar.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan juga telah menetapkan sembilan tersangka yang kini ditahan. Selain itu, masih ada enam tersangka lain yang masih menjalani proses penyidikan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
LIVE: Pengumuman Sidang Isbat Idulfitri 2024/1445 H, Lebaran Diprediksi Serentak
Sidang Isbat Lebaran 2024 ini diprediksi lebaran umat muslim Indonesia akan serentak.
Baca SelengkapnyaJadwal Cuti Bersama Lebaran 2024, Simak Tanggal dan Harinya
Berikut informasi mengenai jadwal cuti bersama Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaDaftar Caleg Lolos Senayan Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta, Ada Titiek Soeharto
KPU telah menuntaskan agenda penetapan hasil Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Detik-Detik Petasan Meledak di Tangan ASN Pinrang Sulsel
Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Makassar usai kejadian.
Baca SelengkapnyaSiap Sambut Lebaran, Intip Momen Inul Daratista Berbagi Bingkisan saat Mudik
Inul Daratista baru saja mudik ke kampung halamannya di Pasuruan, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaMabuk saat Amankan Jumat Agung, Perwira Polisi Cemarkan Tata Cara Ibadah
Iptu Dalfis ditegur Majelis sehingga terjadi sedikit keributan.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaHidupnya Mengais Makanan dari Tong Sampah Mirip Gelandangan, Tapi Ternyata Miliuner yang Punya 10 Rumah
Hidupnya Mengais Makanan dari Tong Sampah Mirip Gelandangan, Tapi Ternyata Miliuner yang Punya 10 Rumah
Baca SelengkapnyaIstana Mulai Siapkan Pelaksanaan Peringatan HUT ke-79 RI di IKN
Ini akan menjadi upacara 17 Agustus pertama yang akan diselenggarakan di IKN.
Baca Selengkapnya