Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diizinkan Kejagung, Dahlan Iskan bakal berobat ke China

Diizinkan Kejagung, Dahlan Iskan bakal berobat ke China Dahlan Iskan diperiksa Kejati DKI Jakarta. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Setelah sempat dicegah ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan akhirnya Kejaksaan Agung memberi izin bagi tersangka korupsi proyek pengadaan gardu listrik Dahlan Iskan berobat ke luar negeri. Mantan Dirut PLN tersebut rencananya bakal pergi ke China untuk melakukan kontrol kesehatan tranplantasi hati selama 10 hari sejak tanggal 14 sampai 24 Juli.

"Dahlan diizinkan berobar ke China selama 10 hari terhitung sejak tanggal 14 sampai 24 Juli yang akan datang," tulis kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra lewat akun Twitternya seperti dikutip merdeka.com, Jumat (10/7).

Menurut Yusril, kliennya tersebut memang rutin menjalani kontrol kesehatan tranplantasi hati ke China. Namun semenjak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gardu listrik awal Juni lalu Dahlan dicegah ke luar negeri.

"Dahlan Iskan memang secara rutin melakukan kontrol kesehatan tranplantasi hati di China. Harusnya yang bersangkutan melakukan kontrol awal Juni yang lalu. Namun awal Juni itu Dahlan dinyatakan tersangka kasus gardu listrik semasa menjadi dirut PLN. Sejak itu dia dicegah ke luar negeri," kata Yusril.

Yusril mengatakan, surat dari Kejagung soal rekomendasi Dahlan dapat ke luar negeri ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Intel Arminsyah. Yusril pun berjanji bakal menjamin bahwa Dahlan akan bersikap kooperatif menjalani pemeriksaan dan segera kembali selesai check kesehatan di China.

Seperti diketahui, Kejati DKI Jakarta akhirnya menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus korupsi gardu listrik pada 5 Juni 2015 setelah tiga kali menjalani pemeriksaan. Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 15 tersangka atas kasus yang terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara ini.

Sepuluh di antaranya telah masuk ke tahap penuntutan dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kesepuluh orang tersebut adalah Fauzan Yunas selaku Manajer Unit Pelasana Kontruksi Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region Jawa Barat; Syaifoel Arief selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa dan Bali (JJB) IV Region DKI Jakarta dan Banten; I Nyoman Sardjana selaku Manajer Konstruksi dan Operasional PIKITRING Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Kemudian Totot Fregantanto selaku Pegawai PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (PIKITRING) Jawa dan Bali; Yushan selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN (Persero); Ahmad Yendra Satriana selaku Deputi Manajer Akuntansi PIKITRING Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero); Yuyus Rusyadi Sastra selaku pegawai PLN (Persero) PIKITRING Jawa dan Bali; Endy Purwanto selaku pegawai PT PLN (Persero) PIKITRING Jawa dan Bali; Arief Susilo Hadi selaku pegawai PT PLN Proring Jawa Tengah dan DI Yogyakarta; dan Ferdinand selaku Direktur PT HYM. (Baca juga: Dahlan Iskan Santai Usai Diperiksa Kejaksaan 9 Jam)

Kasus ini berawal ketika perusahaan pelat merah tersebut melakukan pembangunan 21 gardu induk pada unit pembangkit dan jaringan di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Pembangunan ini dilakukan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar lebih dari Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2011-2013.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar.

Para tersangka pun kini disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Baca juga: Dua Jeratan Jaksa Jadikan Dahlan Iskan Tersangka)

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun Dahlan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi gardu listrik oleh Kejati DKI Jakarta tersebut. Gugatan tersebut dilayangkan Dahlan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

"Betul-betul, gugatan itu dilayangkan pada 2 Juli lalu. Termohonnya Kejati DKI Jakarta," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jaksel, I Made Sutisna saat dihubungi merdeka.com, Kamis (9/7).

I Made mengatakan, Dahlan memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra untuk menangani permohonan yang tercatat dengan nomor 67/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana tersebut bakal dilangsungkan pada Senin (27/7) mendatang.

"Sidang perdana 27 Juli, Hakimnya Lendriaty Janis," kata Made.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
China Pelan-pelan Buat AS Khawatir dengan Persaingan Luar Angkasa, Ini Penyebabnya

China Pelan-pelan Buat AS Khawatir dengan Persaingan Luar Angkasa, Ini Penyebabnya

Ini yang dikhawatirkan AS bila tidak segera memutuskan kelanjutan stasiun luar angkasa yang akan habis masa pakainya.

Baca Selengkapnya
Kementerian Perhubungan Izinkan PT KCI Impor KRL dari China, Ini Alasannya

Kementerian Perhubungan Izinkan PT KCI Impor KRL dari China, Ini Alasannya

Untuk pengadaan impor KRL, PT KCI telah mengantongi dana sekitar Rp8,65 triliun.

Baca Selengkapnya
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Konflik LCS, Kepala Bakamla Ingin TNI Diperkuat Melebihi China

Konflik LCS, Kepala Bakamla Ingin TNI Diperkuat Melebihi China

Irvansyah juga mengusulkan Kota Ranai di Natuna dibuat seperti stasiun atau pangkalan untuk titik kumpul anggota.

Baca Selengkapnya
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.

Baca Selengkapnya
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.

Baca Selengkapnya
PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus

PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus

Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Impor 20.000 Ton Bawang Putih dari China, Ini Alasannya

Pemerintah Bakal Impor 20.000 Ton Bawang Putih dari China, Ini Alasannya

Pemerintah mengutus ID Food untuk mengimpor 200.000 ton bawang putih dari China.

Baca Selengkapnya
PLN dan China Energy Sepakat Kaji Pengembangan Energi Hijau Skala Besar di Sulawesi

PLN dan China Energy Sepakat Kaji Pengembangan Energi Hijau Skala Besar di Sulawesi

Indonesia merupakan mitra penting China dalam bersama-sama membangun dan berkontribusi terhadap target NZE 2060 di Indonesia.

Baca Selengkapnya