LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

'Hamba Allah' boleh sumbang dana kampanye Pemilu, tapi harus jelas identitasnya

KPU: Hamba Allah boleh, tapi harus jelas identitasnya. Kalau enggak mau (ditulis identitasnya) berarti harus disetor ke kas negara.

2018-03-19 21:13:00
Pemilu 2019
Advertisement

Donatur tanpa identitas yang jelas atau pihak yang menggunakan anonim 'Hamba Allah' tidak boleh menyumbang dana kampanye pada Pemilu 2019. Itu ditegaskan Komisioner KPU Hasyim Asyari. Biasanya, 'Hamba Allah' sering digunakan oleh orang yang menyumbang namun tidak ingin identitasnya diketahui.

Menurut Hasyim, jika tetap ingin membantu kampanye lewat sejumlah dana, maka donatur harus menyertakan identitas yang jelas, seperti adanya nama, alamat, dan NPWPnya.

"Hamba Allah boleh, tapi harus jelas identitasnya. Kalau enggak mau (ditulis identitasnya) berarti harus disetor ke kas negara kan," ucap Hasyim di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/3).

Advertisement

Hasyim menegaskan, menyumbang secara anonim tidak diperbolehkan karena adanya prinsip akuntabilitas dan transparansi. Setiap aliran dana harus dipertanggungjawabkan.

"Prinsipnya itu akuntabel dan transparan. Jadi lebih baik dipertanggungjawabkan di depan manusia. Kalau dia ngarang-ngarang kan diminta pertanggungjawaban sama Allah kan," imbuhnya.

Berdasarkan Undang-undang pemilu No. 7 Tahun 2017, pasal 327 berbunyi:

Advertisement

1. Dana kampanye yang berasal dari perseorangan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 326 tidak boleh melebihi Rp 2,5 Milliar.

2. Dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, badan usaha non pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 326 tidak melebihi Rp 25 Milliar.

3. Perseorangan, kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha yang non pemerintah yang memberikan sumbangan dana sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) harus melaporkan sumbangan kepada KPU.

4. Pemberi sumbangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas.

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Main-main dengan dana kampanye, Paslon akan didiskualifikasi
Dana awal kampanye Emil terbesar Rp 2 miliar, Sudrajat terkecil Rp 15 juta
Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul laporkan dana kampanye awal sebesar Rp 2,2 M
Dana kampanye Pilkada Bekasi Rp 43 miliar dinilai terlalu besar
Dana kampanye pasangan calon Pilgub Sumut maksimal Rp 83,2 miliar

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.