Dana kampanye pasangan calon Pilgub Sumut maksimal Rp 83,2 miliar
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan batasan dana kampanye pada Pilgub Sumut 2018. Masing-masing pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur maksimal mengeluarkan dana Rp 83,2 miliar.
"Batasan dana kampanye itu Rp 83.291.59.812 untuk tiap pasangan," kata Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, Rabu (14/2).
Angka maksimal itu diperoleh KPU setelah mereka berkoordinasi dengan masing-masing pasangan calon peserta Pilgub Sumut 2018.
Seluruh dana kampanye itu wajib dimasukkan dalam rekening khusus dana kampanye milik masing-masing pasangan calon. Pasangan calon wajib melaporkan nomor rekening itu kepada KPU Sumut hari ini, atau sehari sebelum masa kampanye.
KPU juga mengatur sumbangan maksimal kepada pasangan calon. Perseorangan maksimal menyumbang Rp 75 juta, sedangkan koorporasi badan hukum dibatasi paling banyak menyumbang Rp 750 juta.
Para penyumbang wajib mencantumkan identitas lengkap, NPWP, alamat jelas. "Tidak boleh lagi menggunakan identitas seperti yang lalu, misalnya sumbangan dari hamba Allah. Harus jelas identitasnya," ujar papar Benget.
Kampanye Pilgub Sumut akan dimulai besok, 15 Februari sampai 23 Juni 2018. Dua pasangan calon yang sudah ditetapkan akan berjuang pada rentang waktu ini. Keduanya yaitu pasangan nomor urut 1 Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan pasangan nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye
Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaKPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca Selengkapnya"1.500 Personel Gabungan Amankan Prosesi Pemakaman Lukas Enembe di Koya Tengah
Sebanyak 1.500 personel gabungan akan mengamankan kedatangan hingga prosesi pemakaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Kamis (28/12).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Buka-bukaan KPU Sulsel, Strategi Hadapi Gugatan PHPU NasDem dan PPP
Selain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.
Baca SelengkapnyaKPU Sulsel Temukan 93.653 Lembar Surat Suara Tak Layak saat Proses Sortir Lipat
Sebanyak 24.000.953 lembar suara atau 70,09 persen yang sudah didistribusi ke KPU kabupaten/kota di Sulsel.
Baca SelengkapnyaMeninggal Dunia, Ini Profil Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal usia saat dalam perawatan di RSPAD Gatot Subroto
Baca SelengkapnyaGubernur Maluku Utara Abdul Gani Terjaring OTT KPK, Uang Tunai Rp725 Juta Disita
Abdul Gani diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar dari pengadaan proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaLaporan Awal Dana Kampanye PDIP Terbanyak Capai Rp183 Miliar, PBB Terkecil Rp301 Juta
Setelah PDI Perjuangan, penerimaan partai terbesar selanjutnya adalah PAN, Golkar dan PPP senilai Rp20-an miliar.
Baca Selengkapnya12 Petugas Penyelenggara Pemilu di Sumbar Meninggal Dunia dan 50 Lainnya Sakit
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat 12 petugas Pemilu Sumbar meninggal dunia dan 50 orang jatuh sakit pada pelaksanaan Pemilu.
Baca Selengkapnya