Hakim tolak permintaan kuasa hukum hadirkan Miryam saat praperadilan
Hakim tolak permintaan kuasa hukum hadirkan Miryam saat praperadilan. Hakim menolak Miryam dihadirkan lantaran dalam gugatan praperadilan tak mewajibkan pemohon dihadirkan dalam persidangan.
Majelis Hakim menolak permintaan kuasa hukum untuk menghadirkan Miryam S Haryani dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menolak Miryam dihadirkan lantaran dalam gugatan praperadilan tak mewajibkan pemohon dihadirkan dalam persidangan.
"Hakim menolak Miryam karena tidak ada kewajiban bagi pihak principal atau pihak pemohon untuk hadir dalam sidang praperadilan," kata Asiadi Sembiring, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara gugatan prapradilan Miryam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/5).
Asiadi menjelaskan agenda sidang lanjutan praperadilan Miryam kemudian mendengarkan keterangan dari termohon dalam hal ini KPK. Lalu melihat bukti dan keterangan para saksi dalam menetapkan mantan anggota Komisi II DPR, itu sebagai tersangka memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi e-KTP.
"Selasa, jawaban dari termohon. Bukti dan saksi hari Rabu. Kamis Bukti dan kemudian buat kesimpulan, paling lambat pukul 10.00 WIB," ujar Asiadi.
Salah satu kuasa hukum Miryam, Mita Mulia, tak mempersoalkan penolakan majelis hakim untuk menghadirkan kliennya dalam persidangan. Menurut Mita, kehadiran kliennya dalam sidang merupakan kewenangan hakim.
Baca juga:
Pengacara sebut 3 alasan KPK tak berwenang tetapkan Miryam tersangka
Usai diperiksa, Miryam Haryani protes soal status DPO oleh KPK
Periksa Miryam, KPK dalami latar belakang pencabutan BAP e-KTP
Pasek bela Miryam: KPK tangani korupsi, saksi palsu itu pidana umum
Masinton tuding Novel bohong, KPK tanya itu sikap pribadi atau PDIP?
Usai diperiksa KPK, Anton Taufik bantah suruh Miryam cabut BAP
Kasus keterangan palsu Miryam, KPK periksa bos PT Quadra Solution