Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai diperiksa, Miryam Haryani protes soal status DPO oleh KPK

Usai diperiksa, Miryam Haryani protes soal status DPO oleh KPK sidang korupsi e-KTP. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Tersangka keterangan palsu pada sidang dugaan korupsi proyek e-KTP, Miryam S Haryani mengungkapkan kekecewaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak seperti biasanya yang selalu bungkam usai diperiksa penyidik, kali ini Miryam bicara soal status yang dia sandang.

Miryam memprotes pemberian status DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh KPK, bahkan sampai ke pihak Interpol. Menurutnya status tersebut tidak etis diberikan lantaran dirinya mengklaim kooperatif pada setiap kali pemeriksaan.

"Saya sebenarnya protes saja terhadap DPO saya, kan saya kooperatif kenapa saya dibikin DPO," kata Miryam usai menjalani pemeriksaan, Jumat (12/5).

Politisi Hanura itu juga mengklarifikasi dua kali dirinya absen pada pemeriksaan sebelumnya sebagai tersangka. "Saya kan mangkir karena ada surat tertulisnya lewat lawyer saya," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, KPK sempat menyematkan status buron terhadap mantan anggota Komisi II DPR itu lantaran berulang kali mangkir pada pemeriksaan. Alasan pertama yang bersangkutan melakukan kunjungan kerja, sedangkan alasan kedua yaitu sakit.

KPK membuat status tersebut lantaran sudah melakukan panggilan secara patut, namun Miryam berulang kali tidak mengindahkan panggilan tersebut.

"KPK sudah membuat surat dan mengirimkan hari ini kepada Kapolri, UPNCB Indonesia terkait dengan memasukkan salah satu nama di Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu tersangka MSH yang diduga memberikan keterangan tidak benar di pengadilan dalam persidangan kasus e-KTP," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/4).

"Jadi KPK sudah masukkan dalam DPO atau daftar pencarian orang tersangka MSH dan kita kirimkan surat ke Kapolri hari ini," tambahnya.

Setelah KPK mengirimkan surat ke pihak Kepolisian, nantinya KPK berharap agar pihak kepolisian bisa dapat membantu untuk mencari dan menangkap langsung tersangka Miryam itu.

"Dasar pengiriman DPO tersebut adalah sejumlah aturan perundang-undangan tentu saja termasuk juga permintaan kepada Kapolri dan jajarannya permintaan bantuan untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dan jika penerapan sudah dilakukan maka itu diserahkan ke KPK dan kita berkoordinasi lebih lanjut," ujarnya.

Lebih lanjut, Febri menjelaskan, pihaknya sebelumnya sudah memberikan kesempatan terhadap Miryam untuk dipanggil secara patut, karena Miryam mengalami sakit.

"Kami sebelumnya sudah memberikan kesempatan kepada tersangka MSH untuk dipanggil secara patut dan kemudian menjadwalkan ulang ketika pihak pengacara datang mengatakan yang bersangkutan sakit," jelasnya.

Setelah sudah dilakukannya penjadwalan ulang, justru Miryam tidak memenuhi panggilan tersebut sampai hari ini Kamis (27/4), sehingga KPK langsung menjadikan Miryam menjadi DPO.

"Kita jadwalkan ulang setelah surat keterangan dokter tersebut bahkan sampai hari ini kami belum menerima kedatangan dari tersangka MSH. Oleh karena itu, dalam proses penyidikan ini kami pandang perlu untuk menerbitkan surat DPO untuk tersangka MSH dan kemudian mengirimkan kepada pihak Kepolisian," pungkasnya.

Miryam sendiri dicegah bepergian ke luar negeri pada tanggal 24 Maret 2017 dengan masa berlaku 6 bulan. Hal ini dilakukan demi proses penyidikan yang saat ini tengah membelit mantan anggota Komisi II DPR itu.

(mdk/msh)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya
Respons Puan Maharani Ditanya Maruarar Sirait Keluar PDIP: Terima Kasih

Respons Puan Maharani Ditanya Maruarar Sirait Keluar PDIP: Terima Kasih

Langkah politik ini diakui Maruarar Sirait mengikuti Joko Widodo

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
Prabowo Tepis Serangan Anies: Semua Partai Pengusung Bapak Sepakati Program Kemhan di DPR

Prabowo Tepis Serangan Anies: Semua Partai Pengusung Bapak Sepakati Program Kemhan di DPR

Prabowo menekankan bahwa tidak pernah menutupi apa pun dari rakyat.

Baca Selengkapnya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Survei LSI: Ternyata Prabowo Didukung 34,8% Suara PDIP, 53,5% Suara NasDem, 47% Suara PKB

Survei LSI: Ternyata Prabowo Didukung 34,8% Suara PDIP, 53,5% Suara NasDem, 47% Suara PKB

Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menyampaikan, suara para pemilih sesuai basis partai politik nyatanya terpecah.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya