Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara sebut 3 alasan KPK tak berwenang tetapkan Miryam tersangka

Pengacara sebut 3 alasan KPK tak berwenang tetapkan Miryam tersangka Miryam S Hariyani. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kedua praperadilan terkait penetapan Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberian kesaksian palsu. Kuasa hukum Miryam, Mita Mulia sudah menyerahkan bukti sekaligus dasar hukum yang dipakai untuk mengajukan gugatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Namun dia tidak menyebutkan bukti yang sudah diserahkan ke lembaga peradilan. Bukti tersebut akan terungkap di persidangan.

"Sehingga kembali lagi kepada hakim cuma akan lebih intens dari proses peradilan biasa pada umumnya," ujar Mita di PN Jakarta Selatan, Senin, (15/5).

"Dan kita sudah siapkan dasar-dasar hukum dan bukti-bukti kami," katanya.

Ada tiga alasan kuasa hukum mengajukan praperadilan gugatan penetapan tersangka. Pertama, KPK dinilai tidak tepat menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dengan berdasar pada Pasal 22 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal ini biasanya digunakan untuk menjerat orang-orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam penanganan kasus korupsi.

"Intinya dibicarakan Pasal 22 UU Tipikor, itu kan mengenai hukum substantif. Ini kan bicara hukum acara. Hukum substantif ini kan diterapkan melalui hukum acara, hukum acaranya apa?" ujar Mita.

Mita melanjutkan alasan kedua. KPK berhak menetapkan tersangka pada kliennya dengan berdasar pada pasal 174 KUHAP. Pasal ini menjelaskan, jika saksi menyampaikan keterangan palsu di sidang, maka hakim memperingatkan agar memberikan keterangan yang sebenarnya. Namun jika tetap memberikan keterangan palsu, maka hakim yang akan memerintahkan saksi untuk dituntut perkara dengan dakwaan palsu. Pada kasus ini, kata dia, hakim menolak mendakwa kliennya berdasarkan pasal tersebut.

"Nah 174 ini dibilang kewenangan (menindak) keterangan tidak benar itu ada pada majelis hakim. Nah majelis hakim hakim kan sudah menolak di situ, di dalam persidangan atas nama Irman dan Sugiarto," jelas Mita.

Alasan ketiga, lanjut dia, penetapan tersangka dinilai tidak sah karena kurangnya alat bukti. Kuasa hukum menyebut KPK hanya mempunyai satu alat bukti. Padahal untuk menetapkan tersangka minimal memiliki dua alat bukti yang sah.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP