LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hakim tolak eksepsi Fredrich Yunadi

Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menolak nota eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa merintangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi. Majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah secara hukum.

2018-03-05 14:26:52
Fredrich Yunadi
Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menolak nota eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa merintangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi. Majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah secara hukum.

"Menyatakan keberatan terdakwa atau penasihat hukum tidak diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri, Senin (5/3).

Majelis hakim juga memerintahkan agar jaksa penuntut umum KPK menyiapkan sejumlah saksi pada persidangan selanjutnya.

Advertisement

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Anggota, KPK berhak menangani tindakan yang berkaitan dengan undang-undang Tipikor, termasuk tindakan merintangi penyidikan. Sebab, pasal 21 undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001merupakan delik yang tak terpisahkan dari undang-undang korupsi.

Pertimbangan tersebut sebagai bantahan atas eksepsi Fredrich yang mengatakan dugaan merintangi penyidikan merupakan ranah tindak pidana umum.

"Pasal 21 termasuk delik khusus tindak pidana korupsi sehingga masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Memang awalnya delik umum kemudian ditarik menjadi delik khusus sehingga Pasal 21 bagian tidak terpisahkan dari undang-undang nomor 31 tahun1999," imbuhnya.

Advertisement

Seperti diketahui, Fredrich didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan mengarahkan Setya Novanto menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dengan alasan, Fredrich akan mengajukan uji materi atas pemanggilan DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden.

Sambil uji materi berproses, pria yang akrab disapa Setnov itu diungsikan ke Hotel Sentul.

Atas perbuatannya, Fredirch didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:
JPU KPK sebut eksepsi Fredrich hanya luapan kekesalan dan curahan hati
Dilecehkan dengan rompi KPK, begini reaksi Fredrich mengeluh di depan hakim
Fredrich kaitkan penjemputan Setnov di RS Permata Hijau dengan peristiwa kudeta
Keberatan disebut merintangi penyidikan, Fredrich sebut dakwaan KPK murahan
Fredrich akan bacakan 37 halaman nota eksepsi
Fredrich Yunadi cabut dua gugatan praperadilan di PN Jaksel

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.