Fredrich Yunadi cabut dua gugatan praperadilan di PN Jaksel
Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi mencabut dua gugatan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dua gugatan dengan perkara nomor 9 dan 11 itu dicabut pada Senin (12/2) saat sidang kedua dilaksanakan dan dibacakan hakim ketua.
Hakim Ketua, Ratmoho menyampaikan pihaknya telah menerima surat dari pemohon untuk mencabut perkara nomor 9 yang diajukan Fredrich melalui kuasa hukumnya. "Saya sebagai hakim tunggal telah terima surat tertanggal 23 Januari 2018 dari pemohon melalui kuasanya yang intinya mencabut perkara nomor 9 ini," terangnya.
"Saya sebagai hakim mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 9 pra pidana atas nama pemohon Dr Fredrich Yunadi," sambungnya.
Kepada termohon, dalam hal ini perwakilan KPK, hakim tak meminta tanggapan karena belum ada proses hukum dalam perkara ini. "Perkara nomor 9 dinyatakan selesi dan ditutup," tutup Ratmoho seraya mengetok palu.
Untuk perkara pra pidana nomor 11, hakim mengatakan telah menerima surat permohonan pencabutan dari pemohon pada tanggal 6 Februati 2018. Dengan itu maka perkara tak dilanjutkan dan sidang ditutup.
"Sama seperti tadi, tidak ada yang perlu kami tanyakan karena belum ada proses. Hakim menyetujui pencabutan perkara nomor 11 pra pidana atas nama Dr Fredrcih Yunadi," tutupnya.
Dikonfirmasi usia sidang, kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa menyampaikan pencabutan dilakukan karena perkara pokok dalam hal ini dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP telah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sejak tanggal 8 Februari. "Sesuai Pasal 82 KUHAP, maka praperadilan gugur dengan sendirinya. Kami menjaga jangan sampai ini digugurkan, sebelum digugurkan lebih baik kami mencabut," jelasnya ditemui usai sidang.
Sapriyanto mengatakan tanggal 7 Februari sebelum sidang perkara pokok dimulai pihaknya yakin untuk mencabut gugatan praperadilan. Dua perkara dengan nomor 9 dan 11 ini merupakan gugatan yang sama.
Saat perkara pertama diajukan, pihaknya memakai alamat DPN Peradi di Jakarta Barat. Sesuai Hukum Acara Pengadilan, pemanggilan pemohon harus dilakukan pengadilan dimana pemohon atau termohon berdomisili.
"Karena DPN Peradi di Jakarta Barat maka panggilan disampaikan melalui PN Jakarta Barat. Itu memerlukan waktu tiga sampai empat minggu. Karena tiga-empat minggu, maka setelah hakim memutuskan hari sidang ternyata sidangnya hari ini, sidang pertama untuk perkara nomor 9," jelasnya.
Sidang praperadilan berkejaran dengan waktu atau jadwal persidangan perkara pokok. Ia ingin praperadilan didahulukan sehingga tidak terkejar dengan pelimpahan berkas perkara oleh KPK.
"Kalau kami harus menunggu sampai tanggal 12 (Februari) maka itu memerlukan waktu yang terlalu lama dan kami khawatir KPK akan melimpahkan berkas perkara. Untuk itu kami ganti alamat (pemohon) di Jakarta Selatan. Itu kan butuh waktu hanya satu minggu dan akhirnya ditetapkan sidang tanggal 5," jelasnya.
"Kedua-duanya sekarang kami sudah cabut. Dan sidang tadi adalah penetapan hakim tentang pencabutan yang diterima," tandasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya