Hakim Tipikor tolak eksepsi, perkara Waryono Karno dilanjutkan
Hakim menegaskan dakwaan yang disusun Jaksa KPK sudah lengkap, jelas dan cermat.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi dari bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Waryono Karno. Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lengkap, jelas dan cermat.
"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Waryono Karno," kata Ketua Mejelis Hakim, Artha Theresia Silalahi, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/5).
Hakim Artha menyebutkan kalau eksepsi yang diutarakan oleh tim penasihat hukum Waryono tidak bisa menjadi landasan dihentikannya perkara tersebut. Sebab, dalam dakwaan JPU KPK, sudah secara jelas memaparkan adanya penerimaan gratifikasi.
"Surat dakwaan yang disusun Jaksa KPK sudah menyebutkan penerimaan uang pada 28 Mei 2013 sebesar 284.862 dollar AS dan 50 ribu dollar AS pada 12 Juni 2013. Uang-uang itu tidak dilaporkan ke KPK hingga batas waktu yang ditentukan yakni setelah 30 hari penerimaan," beber Hakim Artha.
Lebih jauh, Hakim Artha menerangkan dalam surat dakwaan disebutkan bahwa pidana penerimaan gratifikasi itu berkaitan dengan tugas maupun jabatan Waryono selaku Sekjen ESDM saat itu.
"Karena dalam Pasal 12 B ayat 1 huruf a diatur bahwa gratifikasi yang nilainya Rp 10 juta lebih, pembuktian bahwa gratifikasi bukan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi," tandasnya.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Waryono dengan tiga dakwaan. Pertama, Waryono didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Atas perbuatannya diduga kerugian keuangan negara mencapai Rp11.124.736.447.
Untuk dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar USD 140.000 kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR. Atas tindakan itu dia diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a subsdair Pasal 13 Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara pada dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar USD 284.862 dan USD 50.000. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Kesaksian Waryono Karno di sidang kasus korupsi Sutan Bhatoegana
Hakim tolak eksepsi Waryono Karno terkait kasus korupsi ESDM
Kesal, hakim sebut Waryono Karno tak cerdas berbohong
KPK putar rekaman percakapan Sutan dan Waryono bahas anggaran ESDM
Saksi sebut Sutan Bhatoegana terima Rp 50 juta dari Sekjen ESDM
Ekspresi Sutan Bhatoegana dengar keterangan saksi saat sidang
Saksi akui suap SKK Migas untuk amankan APBN-P Kementerian ESDM