KPK putar rekaman percakapan Sutan dan Waryono bahas anggaran ESDM
Merdeka.com - Sutan Bhatoegana terbukti melakukan percakapan dengan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Dalam percakapan itu, keduanya membahas penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdengarkan rekaman percakapan keduanya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Obrolan yang berlangsung di Restoran Edogin Hotel Mulia pada 27 Mei 2013, Sutan mempersilakan Waryono untuk berkoordinasi dengan staf pribadinya menyangkut rapat penetapan APBN-Perubahan milik Kementerian ESDM tahun anggaran 2013.
"Nanti kalau ada apa-apa bisa kontak orang saya," kata Sutan ke Waryono saat rekamannya diperdengarkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/5).
Selain itu, terungkap jika Sutan meminta Waryono agar berkoordinasi dengan Iriyanto Muchyi. "Bergeser Iriyanto yah supaya enak," ungkapnya.
Usai diperdengarkan, JPU KPK langsung menanyakan percakapan tersebut ke salah satu saksi yakni, Ego Syahrial. Ego pun tak bisa mengelak, dia mengaku kalau dirinya sengaja merekam pembicaraan Sutan dan Waryono.
"Memang kebiasaan saya sebagai bagian data. Tapi tidak ada maksud apa-apa, hanya untuk data," jelas Ego.
Sebelumnya, Sutan Bhatoegana didakwa dengan dakwaan berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa telah menerima uang sebesar USD 140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karyo. Pemberian itu berkaitan dengan pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk dakwaan kedua, JPU KPK mendakwa Sutan telah menerima gratifikasi, antara lain uang sebesar USD 200.000 dari Rudi Rubiandini, menerima sebuah mobil mewah bermerek Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, kemudian menerima uang tunai Rp 50 juta dari bekas Menteri ESDM, Jero Wacik serta mendapatkan tanah rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya