Hakim Sarpin juga dilaporkan ke MA
Hakim Sarpin diduga melanggar kode etik dalam memutus kasus praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Koalisi masyarakat sipil anti korupsi telah melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam memutus kasus praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan. Mereka yang melaporkan di antaranya; PSHK, ICW, YLBHI, IRR, ICJR, dan LBH Jakarta.
Menurut mereka, Hakim Sarpin terindikasi melakukan dua pelanggaran, yaitu memutus di luar kewenangan dan salah mengutip saksi ahli persidangan. Bukti-bukti pelanggaran Hakim Sarpin dalam bentuk draf langsung diserahkan ke MA.
"Membawa implikasi gugatan pelanggaran kode etik dan tata perilaku, khususnya poin 8 & 10 yaitu profesionalitas dan disiplin, ini sudah ada presedennya seperti kasus Chevron yaitu penundaan kenaikan jabatan selama 1 tahun, dan kita berharap MA dapat memberi sanksi yang minimal serupa," kata peneliti Hukum ICW, Lalola Easter di Gedung MA Jakarta, Jumat (20/2).
Hakim Sarpin dinilai salah menafsirkan tentang pasal 77 KUHAP. Dalam pasal tersebut mengatur tentang sidang praperadilan.
"Pelanggaran undang-undang, objek praperadilan terbatas dan hakim melakukan argumentasi yang tidak bisa di pertanggungjawabkan, terutama hanya menggunakan keterangan ahli, harusnya ada sumber referensi lain contohnya kutipan dari buku. Intinya tidak ada argumentasi yang memadai," ujar Miko Ginting dari PSHK.
Dalam sidang putusan praperadilan awal pekan ini, Hakim Sarpin menerima permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Hakim Sarpin menilai, penetapan tersangka Komjen Budi oleh KPK tidak sah.
Baca juga:
Romo Benny sebut Jokowi tak berupaya hentikan kriminalisasi KPK
Dugaan pelanggaran Hakim Sarpin, KY bentuk panel buat investigasi
KPK putuskan lawan putusan praperadilan Komjen Budi
Samad dan BW tersangka, Plt Ketua KPK bilang 'bukan urusan kami'
Dukung KPK, mahasiswa Semarang demo bawa peti mati & batu nisan
Ada juga hakim yang berperilaku iblis