Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada juga hakim yang berperilaku iblis

Ada juga hakim yang berperilaku iblis Bibit Samad Rianto. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kasus kriminalisasi kembali menimpa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimulai kriminalisasi terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW), kemudian Ketua KPK Abraham Samad, selanjutnya Adnan Pandu Praja. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan sangkaan kasus berbeda.

Sebenarnya kriminalisasi pimpinan KPK bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, kasus serupa juga pernah menimpa pimpinan KPK periode sebelumnya, yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK itu terjadi ketika komisi antirasuah tersebut tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Korps Bhayangkara itu.

Bekas Wakil Ketua Umum KPK Bibit Samad Rianto mengaku prihatin dengan keadaan ini. Dia melihat soal pemberantasan korupsi di negeri ini masih berat untuk dilakukan."Kesimpulan saya pertama pemberantasan korupsi masih berat di laksanakan dengan sukses," kata Bibit saat berbincang dengan merdeka.com di kediamannya Perumahan Griya Kencana I No.7 Ciledug, Tangerang, kemarin.

Lalu bagaimana pendapat Bibit, yang pernah mengalami kasus kriminalisasi itu terkait kisruh dua lembaga negara ini. Berikut penuturan Bibit kepada Arbi Sumandoyo dan Muhammad Taufiq soal kisruh KPK Vs Polri.

KPK vs Polri ribut lagi seperti zaman Pak Bibit dulu, bagaimana tanggapan anda?

Memang gini kalau melihat dari fenomenanya begini, kesimpulan saya pertama pemberantasan korupsi masih berat dilaksanakan dengan sukses gitu ya. Kenapa? karena pemahaman tentang korupsi belum sampai di setiap warga bangsa ini macam-macam. Ada yang mengatakan korupsi itu kebiasaan, ada yang mengatakan mis management. Di perusahaan-perusahaan, korupsi di dalam perusahaan tidak akan terekspose, enggak ketahuan oleh orang-orang karena merusak citra perusahaan. Sehingga ya hukumannya juga enggak maksimal.

Kemudian korupsi adalah kejahatan, sehingga mestinya berpikir korupsi adalah kejahatan. Kita samakan persepsi, korupsi adalah kejahatan. Kemudian pemberantasan korupsi juga masih belum maksimal, karena seolah-olah bertarung di arena tinju melawan koruptor itu hanya KPK. Yang lain-lain masih malu hati atau karena sudah dicium cuma umum sehingga mereka terpaksa menangani dengan benar. Itukan dari segi susahnya penerapan pemberantasan korupsi ini. Saya sepakat dengan idenya Pak Jokowi itu, bahwa kita harus menyelesaikan masalah itu di depan hukum.

Kesimpulan saya juga, kebanyakan penegakan hukum di kita ini masih belum benar. Masih diakal-akalin, masih ada makelar kasus, masih ada mafia peradilan. Inikan bukan rahasia umum, itu. Lalu, ternyata KPK adalah organ yang tidak diharapkan untuk dilahirkan, karena apa, mungkin karena malu hati, latar belakang terbentuknya reformasi ini karena korupsi dong. Menuduh Orde Baru korupsi, menuduh Soeharto korupsi, tapi Pak Soeharto sendiri tak pernah divonis bersalah karena dia korupsi juga. Bahkan malah dijadikan pahlawan Republik Indonesia. Dari awal memang sudah malu hati, sehingga KPK memang diinikan. Oleh siapa? Oleh para koruptor, ada yang berbaju polisi, ada yang berbaju pemerintah.

Apa semua rekening gendut itu Polisi? Enggak lho, banyak yang berekening gendut lainnya, tentara juga ada lho. Pemerintah juga banyak, banyak menteri-menteri yang tertangkap. Ya kemudian anggota DPR sendiri gendut-gendut tidak rekeningnya, saya enggak tahu. Tapi mobilnya Alphard, Camri, ya itu. Dari semula yang naik bis ada yang konsisten seperti itu, tapi mereka di situ juga ada yang menjadi glamour, menjadi selebritis. Wajar saja jika KPK dibeginikan. Kemudian, pencalonan BG menjadi Kapolri menjadi pemicu terhadap friksi di lingkungan aparat penegak hukum atau friksi di lingkungan politik.

Kemudian, pencalonan BG menjadi Kapolri memicu friksi di lingkungan aparat penegak hukum atau friksi di lingkungan politik. Mestinya kalau saya jadi anggota DPR, bertanya saya. Diusulkan oleh presiden kok ditersangkakan oleh KPK. Harusnya panggil dong KPK. KPK lo main-main ya, panggil DPR, kenapa ditersangkakan, sebelum aklamasinya diterima.

Mestinya begitu ya?

Apa artinya? Mungkin itu jebakan-jebakan politik. Ranjau politik. Jadi sekarang harus ditangani oleh rezimnya Jokowi ini. Dari awal kan penentuan calon menteri ini minta tolong KPK mengecek, apakah di track record-nya KPK ada catatan atau tidak. KPK menyebutnya kemarin ada beberapa yang diberi warna. Mungkin termasuk BG (Budi Gunawan) juga lho.

Jadi kesulitan Jokowi itu bisa kita lihat dia menghadapi kepentingan yang besar. Pertama kepentingan masyarakat pendukung. Kita tau kan ramai di Monas itu, pesta rakyat itu. Kemudian yang kedua menghadapi partai pendukung. Yang ketiga, walaupun seiring sekarang Pak JK dan Pak Jokowi, kemungkinan dua orang itu memiliki kepentingan berbeda.

Sepanjang kepentingannya bisa dijalankan, it's ok. Tapi jika kepentingannya nantinya cross, bersilangan begitu, artinya ada konflik di situ. Dan yang keempat, kepentingan koalisi samping, ada KMP ada KIH. Ini keempat kepentingan harus keluar. Pesan saya, Pak Jokowi pandai-pandai menarilah di antara empat kepentingan ini.

Artinya langkah Jokowi menyelesaikan konflik KPK-Polri melalui proses hukum, itu tepat?

Saya kira iya. Saya setuju dengan langkah dia untuk berpegang teguh pada hukum dan kita belajar menegakkan hukum secara benar. Karena penegakan hukum itu mengandung empat hal yang harus diperhatikan, materi hukumnya. Materi hukum acaranya diperdebatkan to? Padahal sudah jelas materi hukumnya masuk dalam pasal 77 KUHAP, tapi lawyernya itu otak-atik bisa. Di lihat hakim yang lain komentar, kalau saya lihat di media komentar juga kan. Itukan pasal 77 sudah jelas mengatakan itu bukan ranahnya praperadilan. Tapi dicari lah, katanya ada kekosongan hukum. Makanya dia memutus. Itu dari segi materi hukum.

Kemudian kedua adalah aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum harus memiliki integritas, independent, punya kompetensi yang sesuai dan konsisten. Kepentingan umum lah yang dilihat, apalagi kepentingan pribadi. Sudah rekening gendut, enggak usah ribet-ribet jadi pejabat deh. Intinya kira-kira seperti itu. Kemudian yang ketiga, sarana dan prasarana hukum kita sudah lemah.

Soal menyelesaikan masalah sesuai proses hukum, kemarin pada akhirnya Hakim Sarpin mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. Salah satu alasannya polisi bukan penegak hukum?

Itukan pendapat dia, saya juga punya pendapat juga dong. Semua Polisi itu penegak hukum. Seluruh polisi itu penegak hukum, enggak usah cerita dia dinas di mana, semua dalam rangka penegakan hukum. Apakah dia bukan pejabat publik? Pejabat publik juga karena dia bekerja menangani di instansi yang melayani masyarakat juga.

Tafsir hakim juga mengatakan Budi Gunawan tidak bisa diperiksa KPK karena sangkaan korupsinya saat BG masih eselon II?

Gratifikasinya tetap, tetap Gratifikasi kena, tapi siapa yang menangani siapa, ya Kepolisian. Sebetulnya Kepolisian itu hebat lho, daripada KPK itu. Karena Kepolisian bisa menangani semua kasus korupsi kok, KPK hanya ini saja penyelenggara negara. Dia termasuk penyelenggara negara atau bukan. Jadi kalau eselon II itu penyelenggara negara atau bukan. Jadi proses penegakan hukumnya jelas. Baju polisi itu penegak hukum.

Sebetulnya kewenangan KPK itu berhak menyidik siapa saja sih?

Penyelenggara negara. Penyelenggara negara itu terdiri dari presiden sampai wali kota. Jabatan strategis tertentu, hakim dan penegak hukum yang lain. Kalau kolonel bukan penegak hukum, eselon II, itu penegak hukum atau bukan. Eselon itu hanya jabatan di sipil.

Kalau anda lihat keputusan hakim soal Budi Gunawan itu terobosan atau kemunduran hukum?

Yang jelas hakim punya kebebasan. Itu kejelekan dari sistem peradilan kita di sini. Hakim tidak bisa diganggu gugat keputusannya. Tapi kalau tidak terima dengan keputusan hakim itu, dia punya kewenangan penuh karena dia bertanggung jawab kepada Tuhan. Dia termasuk setengah malaikat kan. Tapi perilaku hakim kan bukan malaikat semua, ada juga yang berperilaku iblis kan. Sebetulnya kejadian ini bukan pertama kali, tapi pernah kejadian juga, bahkan belum lama ini. Tapi sekarangkan diulang lagi, apakah ada tekanan massa yang ramai atau tekanan dari politik saya juga tidak tahu.

Kalau melihat putusan praperadilan kemarin, apakah perlu KPK banding, kasasi sampai PK?

Jelas KPK harus ajukan PK. Pasti ajukan PK. Kalau enggak, ingatkan putusan pengadilan Tipikor terhadap Mukhtar Muhammad, yang lain dihukum dia bebas. Yang menerima duit dihukum, semua dihukum masa wali kotanya bebas. Akhirnya PK, ada kekhilafan dari hakim memutus perkara itu.

Kalau melihat ini apakah perlu Hakim Sarpin di non-palukan?

Ya itu mestinya tidak usah disuruh, KY (Komisi Yudisial) harusnya sudah melihat. Saya khawatir juga KPK sudah memonitor juga. Saya kira KY harus mengambil langkah, meneliti apa yang melatarbelakangi hakim mengambil keputusan yang kontroversial itu. Saya rasa KY otomatis ke situ tanpa harus menunggu laporan. Dia kan punya pengawasan, bisa mengawasi jalanannya proses peradilan itu.

Apa anda melihat ini ada kemunduran hukum?

Kalau saya melihat hukum kita ini belum baik. Materi hukumnya belum baik, penegakan hukumnya belum baik. Masyarakat dengan budaya taat hukum belum baik, kemudian sarana dan prasarana hukumnya belum baik. Empat ini harus digarap dan hukum ini harus jadi primadona. Harus diprioritaskan. Bersihkan dulu aparat penegak hukum. Kalau aparatnya sudah bagus, bisa dipercaya oleh masyarakat, KPK dibubarkan tidak apa-apa. Jangan sekarang KPK mau dibubarkan, ntar dulu lah. Mudah-mudahan masih ada yang mau menjadi pimpinan KPK dan banyak yang mau jadi anggota KPK juga. Sulit mencari orang yang memiliki integritas. Kalau itu sudah tidak dipercaya, kan repot.

(mdk/mtf)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi

Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi

Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK

Baca Selengkapnya
Usai Lapor Suara PKB, Kakak Cak Imin Tegaskan Masih Bagian Koalisi Jokowi

Usai Lapor Suara PKB, Kakak Cak Imin Tegaskan Masih Bagian Koalisi Jokowi

Halim menyebut, bahwa PKB adalah koalisi pemerintahan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penyebar Hoaks Hakim MK Putuskan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran Ditangkap

Penyebar Hoaks Hakim MK Putuskan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran Ditangkap

Dalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
Periksa 2 Hakim Agung, KPK Cecar soal Putusan Perkara KM50

Periksa 2 Hakim Agung, KPK Cecar soal Putusan Perkara KM50

Kepala Bagian (Kabag) KPK, Ali Fikri menyebut kedua hakim hadir saat pemeriksaan pada Senin (25/3).

Baca Selengkapnya
Bahas Sengketa Pilpres saat Halalbihalal dengan Cak Imin, Anies Harap Putusan MK Bawa Demokrasi Lebih Baik

Bahas Sengketa Pilpres saat Halalbihalal dengan Cak Imin, Anies Harap Putusan MK Bawa Demokrasi Lebih Baik

Anies berharap kinerja sungguh-sungguh dilakukan Tim Hukum Nasional AMIN terbayar dengan keputusan MK terhadap demokrasi lebih baik ke depan bagi Indonesia.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Ajak HMI Hadirkan Perubahan: Jangan Menyesal Seperti Tetangga Sebelah

Cak Imin Ajak HMI Hadirkan Perubahan: Jangan Menyesal Seperti Tetangga Sebelah

Kata Cak Imin, kader HMI diminta jangan menyesal tidak ikut gerbong perubahan.

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam

Hakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam

Saldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.

Baca Selengkapnya