Hakim Parlas dinilai tak paham konsep hukum lingkungan hidup
Dalam catatan koalisi anti mafia hutan setidaknya ada sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan Hakim PN Palembang itu.
Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di tahun 2014 berujung pada gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap perusahaan yang melakukan pembakaran hutan.
Salah satu gugatan yang menarik perhatian publik ialah gugatan KLHK terhadap PT. Bumi Mekar Hijau (BMH), pemasok HTI untuk Asia Pulp dan Paper (APP) Sinar Mas yang diduga telah sengaja membuka dengan cara membuka hutan di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
"Penolakan PN Palembang terhadap gugatan kementerian LHK merupakan ketidakadilan bagi korban kebakaran hutan. Hakim kita nilai tidak pro kelestarian dan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup," kata Syahrul saat jumpa pers 'kebakaran hutan dan lahan itu nyata, penegak hukum harus buka mata' di kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (6/1).
Menurutnya, dalam catatan koalisi anti mafia hutan setidaknya ada sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan Hakim PN Palembang yang akhirnya memenangkan PT BMH.
"Majelis hakim lalai memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kehutanan tentang pertanggungjawaban pemegang konsensi. Jelas disebutkan di dalam PP 45/2004 jo. PP 60/2009 tentang perlindungan hutan bahwa pemegang konsensi bertanggung jawab atas kebakaran hutan yang terjadi di dalam wilayah konsesinya," paparnya.
Syahrul juga menilai, majelis hakim memiliki pemahaman yang sempit tentang kerugian akibat kerusakan hutan dan lalai memperhatikan peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi terkait.
"Hakim juga nyata-nyatanya tidak paham konsep lingkungan hidup dan teknis kehutanan," tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) secara perdata atas terbakarnya lahan seluas 20 ribu hektare pada 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Kemudian, setelah berjalan selama 11 bulan (terlebih dahulu melewati mediasi), majelis Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Parlas Nababan memutuskan untuk menolak gugatan perdata KLHK ke PT Bumi Mekar Hijau sebesar Rp 7,8 triliun.
Putusan dibacakan pada 30 Desember 2015, karena menimbang tidak ada unsur yang merugikan negara berdasarkan fakta, keterangan saksi dan ahli, dan sidang di lokasi kebakaran bahwa lokasi yang terbakar masih dapat ditumbuhi pohon akasia (atau fungsi sebagai HTI masih tetap terjaga).
Selain itu gugatan ini dinilai terlalu prematur karena tidak dapat membuktikan kapan dan di mana lokasi kebakaran, eksepsi gugatan kabur, dalil tidak jelas, dan fakta bahwa lokasi itu merupakan areal pohon akasia berusia 3-4 tahun yang siap panen.
Sehingga hakim menilai tidak ada hubungan sebab akibat (kausal) antara kesalahan dan kerugian.
Kasus ini sejak awal mendapatkan perhatian dari masyarakat, dan para penggiat lingkungan seiring dengan bencana kabut asap pada 2015.
Beberapa hari lalu diketahui bahwa website resmi Pengadilan Negeri Palembang dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab yang kecewa atas putusan majelis hakim.
"Saya no comment" kata Parlas ketika dimintai tanggapan di PN Palembang, terkait banyaknya hujatan di media sosial terkait putusannya.
Baca juga:
Biar 'melek', hakim PN Palembang bakal dihadiahi buku UU Kehutanan
Menteri Siti Nurbaya siapkan perlawanan putusan PN Palembang
Hakim Parlas dianggap ngaco menangkan perusahaan pembakar hutan
PN Palembang akui kekurangan hakim yang paham bidang lingkungan
Bantah tak kompeten, hakim PN Palembang punya sertifikat lingkungan
Menangkan PT BMH, Hakim Parlas dianggap tak pro lingkungan hidup
Hakim PN Palembang dinilai tak adil karena menangkan pembakar hutan