Hakim dan Jaksa jadi saksi dalam kasus suap Bansos Bandung
Ketiganya lantas disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya oleh Majelis Hakim.
Persidangan kasus suap Hakim Setyabudi Tejocahyono memasuki agenda mendengarkan saksi-saksi. Jaksa Apriliana Purba, serta dua hakim adhock yang menangani perkara kala itu, yakni Ramlan Comel dan Jojo Jauhari juga dihadirkan.
Sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung ini dimulai pukul 09.50 WIB. Ketiganya lantas disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya oleh Majelis Hakim yang dipimpin Nurhakim. Apriliana, Jaksa dari Kejati Jabar tersebut bersaksi pertama.
Sedangkan dua saksi lainnya diminta untuk meninggalkan ruangan terlebih dahulu. Dua terdakwa Dada Rosada dan Edi Siswadi hadir di deretan kursi kanan saksi beserta kuasa hukum masing-masing. Mantan Wali Kota dan Sekda Kota Bandung terlihat tenang.
Langsung masuknya agenda pemeriksaan saksi, lantaran keduanya tidak mengajukan eksepsi seusai pembacaan dakwaan pada pekan lalu. Dada dan Edi diancam 20 tahun penjara.
JPU mendakwa kepada dua orang mantan pejabat di Bandung itu dengan pasal dakwaan kumulatif di antaranya ke satu Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang undang nomor 31 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga:
Berkas dilimpahkan ke PN Bandung, Dada Rosada disidang 2 Januari
Pengacara sebut vonis 12 tahun bui Hakim Setyabudi terlalu lama
Terima suap, Hakim Setyabudi divonis 12 tahun penjara
Toto mengeluh vonisnya lebih berat dari eks pejabat Bandung
Suap Hakim Setyabudi, Toto Hutagalung divonis 7 tahun penjara