Hakim Bansos Bandung akui diajak karaoke, bantah terima duit
"Saya dulu hanya diajak makan, saya enggak tahu kemudian tiba-tiba diajak ke tempat karaoke," kata Ramlan.
Ramlan Comel hakim adhoc di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung menjadi saksi dalam kasus perkara Bansos Bandung 2009-2010 yang pernah ditanganinya. Ramlan mengakui pernah menikmati fasilitas karaoke bersama terdakwa Hakim Setyabudi, dan Toto Hutagalung.
Hanya saja ia tidak mengetahui maksud dari fasilitas hiburan tersebut. Pasalnya ia saat itu hanya diajak makan bersama.
Setelahnya tak diduga, terdakwa Hakim Setyabudi dan Toto Hutagalung mengajak ke salah satu tempat karaoke di Jalan Pasirkaliki Bandung. Ramlan mengaku tak mengenal Toto saat itu.
"Saya dulu hanya diajak makan, saya enggak tahu kemudian tiba-tiba diajak ke tempat karaoke," kata Ramlan saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Dada Rosada dan Edi Siswadi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Kamis (9/1).
Yang diingatnya, saat menikmati hiburan karaoke hanya ada Setyabudi dan Toto Hutagalung. "Sebanyak dua kali," jawab Ramlan saat ditanya berapa kali menikmati hiburan karaoke bersama terdakwa, oleh Hakim yang dipimpin Majelis Nurhakim.
Terkait saweran duit yang disebutkan dalam beberapa persidangan, di mana Ramlan kecipratan 53.300 dolar AS, ia dengan tegas membantahnya.
"Tidak tahu (terima duit), saya juga sama Toto Hutagalung juga tidak pernah ketemu," terang dia.
Pernyataan ini tentu bertentangan dengan Setyabudi dan berkas dakwaan JPU sebelumnya, bahwa hakim anggota kasus suap bansos, baik di tingkat Pengadilan Bandung hingga ke tingkat banding kecipratan duit.
Ramlan Comel dan Djodjo Johari adalah anggota majelis hakim yang menangani perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung di PN Bandung. Dia menangani perkara bersama ketua Majelis Hakim Setyabudi Tejocahyono.
Kini Setyabudi berstatus terpidana, karena terbukti menerima suap dalam penanganan perkara bansos Pemkot Bandung.
Baca juga:
Jadi justice collaborator, Setyabudi laporkan 6 hakim korup
Edi Siswadi kecewa hakim Ramlan bohong ngaku tak pernah bertemu
Dua Hakim bantah amankan perkara Bansos Bandung
Hakim dan Jaksa jadi saksi dalam kasus suap Bansos Bandung
Berkas dilimpahkan ke PN Bandung, Dada Rosada disidang 2 Januari