Hakim dan Jaksa jadi saksi dalam kasus suap Bansos Bandung
Merdeka.com - Persidangan kasus suap Hakim Setyabudi Tejocahyono memasuki agenda mendengarkan saksi-saksi. Jaksa Apriliana Purba, serta dua hakim adhock yang menangani perkara kala itu, yakni Ramlan Comel dan Jojo Jauhari juga dihadirkan.
Sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung ini dimulai pukul 09.50 WIB. Ketiganya lantas disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya oleh Majelis Hakim yang dipimpin Nurhakim. Apriliana, Jaksa dari Kejati Jabar tersebut bersaksi pertama.
Sedangkan dua saksi lainnya diminta untuk meninggalkan ruangan terlebih dahulu. Dua terdakwa Dada Rosada dan Edi Siswadi hadir di deretan kursi kanan saksi beserta kuasa hukum masing-masing. Mantan Wali Kota dan Sekda Kota Bandung terlihat tenang.
Langsung masuknya agenda pemeriksaan saksi, lantaran keduanya tidak mengajukan eksepsi seusai pembacaan dakwaan pada pekan lalu. Dada dan Edi diancam 20 tahun penjara.
JPU mendakwa kepada dua orang mantan pejabat di Bandung itu dengan pasal dakwaan kumulatif di antaranya ke satu Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang undang nomor 31 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaHakim MK tidak menemukan korelasi antara perolehan suara oleh Prabowo-Gibran melesat tajam dikarenakan efek bansos.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaMahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon."
Baca SelengkapnyaTiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim
Baca SelengkapnyaMajelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaSaksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.
Baca Selengkapnya