KY laporkan 6 hakim yang amankan kasus Bansos Bandung
Merdeka.com - Komisioner Komisi Yudisial Erman Suparman selesai berdiskusi dengan Ketua KPK dan Deputi Penindakan terkait para hakim yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi. Dalam diskusi itu, pihaknya fokus kepada kasus suap penanganan perkara dana bansos di Pemprov Bandung.
Erman mengatakan Hakim Setyabudi yang telah menjadi terpidana dalam kasus itu bersedia menjadi Justice Collaborator.
"Tadi sehabis berkoordinasi dengan Ketua KPK, dan deputi penindakan, karena Komisi Yudisial menerima laporan dari terpidana yang mantan hakim (Setyabudi), dia katakan bersedia menjadi Justice Collaborator," jelas Erman di KPK, Kamis (9/1).
Menurut Erman, Setyabudi membeberkan ada 6 nama hakim selain dirinya yang turut 'bermain' dalam kasus dana Bansos. Sayangnya, Ketua Bidang Pengawas Hakim ini enggan membeberkan siapa saja yang diduga menerima suap dalam penanganan perkara dana bansos Bandung.
"Tadi yang saya laporkan bersama surat dari terpidana tadi ada 6 orang hakim. Mohon maaf kalau nama-namanya saya kira adik-adik (wartawan) sudah pada tahu. Tapi saya tidak boleh menyampaikan karena itu harus saya jaga baik sebelum dinyatakan bersalah oleh pengadilan," paparnya.
Diketahui, terdapat sejumlah nama hakim yang terlibat dalam pusara kasus suap bansos Bandung itu. Perkara bansos Bandung saat ditangani di Pengadilan tingkat pertama diketuai oleh Majelis Hakimnya Setyabudi. Para hakim anggotanya yakni Hakim Ramlan Comel dan Djodjo Djauhari.
Setyabudi disebut menerima uang USD 15.000 untuk mengamankan sidang dengan memutus ringan tujuh terdakwa kasus itu. Disebut dalam dakwaan Jaksa, Setyabudi juga diminta untuk mengamankan perkara itu di tingkat PN Bandung dan PT Jabar.
Di PN Bandung perkara ini akan diamankan oleh Hakim Singgih. Hakim Singgih lah yang menentukan majelis hakim dan menunjuk Setyabudi sebagai Ketua Majelis Hakim dan dia disebut menerima uang USD 15.000. Singgih juga disebut menerima bagian dari Rp 500 juta yang diberikan untuk Majelis Hakim yaitu Setyabudi, Ramlan Comel, dan Djodjo Djauhari, dan dirinya selaku Ketua PN Bandung.
Sementara di tingkat banding, pengamanan perkara ini diurus oleh Sareh Wiyono. Sareh mengarahkan Plt PT Jabar CH Kristi Purnamiwulan untuk menentukan majelis hakim. Majelis hakim tersebut diminta untuk menguatkan putusan PN Bandung di tingkat banding. Atas hal itu, Sareh meminta Rp 1,5 miliar kepada Dada melalui Setyabudi yang disampaikan kepada Toto.
Kristi kemudian menetapkan Majelis Hakim Banding perkara ini terdiri dari Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil, dan Wiwik Widjiastuti. Toto Hutagalung (yang menjadi tersangka) kemudian melakukan komunikasi dengan Pasti selaku Ketua Majelis Hakim. Jaksa mendakwa, Pasti meminta Rp 1 miliar untuk mengatur persidangan di tingkat banding, Rp 850 juta untuk tiga hakim, sedangkan sisanya untuk Kristi.
Pasti disebut meminta penyerahan uang dilakukan di satu pintu, yakni melalui dirinya. Dari komitmen tersebut, Toto sudah memberikan Rp 500 juta kepada Pasti. Uang itu berasal dari wali kota Bandung Dada Rosada dan mantan anak buahnya, Edi Siswadi. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya