LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hakim Ad Hoc PN Medan Segera Disidang terkait Kasus Suap Pemulusan Perkara

Hakim ad hoc Tipikor pada PN Medan, Merry Purba, dan Panitera Pengganti di PN Medan Helpandi terjerat kasus dugaan penerimaan suap pemulusan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan.

2018-12-26 13:51:17
hakim
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Hakim ad hoc Tipikor pada PN Medan, Merry Purba, dan Panitera Pengganti di PN Medan Helpandi. Keduanya segera disidangkan terkait kasus dugaan penerimaan suap pemulusan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan.

"Penyidikan terhadap MP (Merry Purba) dan H (Helpandi) dalam kasus dugaan suap terhadap Hakim PN Medan telah selesai. Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara ke Penuntut Umum," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (26/12/2018).

Febri mengatakan saat ini jaksa penuntut umum KPK tengah menyusun surat dakwaan keduanya. Nantinya, Merry Purba dan Helpandi akan disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Advertisement

"Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan hakim ad hoc Tipikor pada PN Medan Merry Purba sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap pemulusan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan.

Selain Merry Purba, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan, Tamin Sukardi selaku pihak swasta serta Hadi Setiawan yang merupakan orang kepercayaan Tamin.

Advertisement

Tamin yang merupakan terdakwa yang tengah diadili oleh Merry memberikan SGD 280 ribu kepada Merry untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi penjualan tanah aset negara.

Tamin divonis Hakim Merry pada 27 Agustus 2018 dengan hukuman 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Padahal jaksa menuntut Tamin hukuman 10 tahun penjara.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Terjerat Kasus Suap, Hakim PN Semarang Diberhentikan Sementara
Hakim di Bali 'Papa Mama' dengan Istri Orang Dihukum 2 Tahun non Palu
KPK OTT Hakim PN Jaksel, DPR Nilai MA Gagal Lakukan Pembinaan
MA Sebut Hakim Kena OTT KPK Rusak Nama Baik Lembaga Peradilan
KPK Tangkap Hakim PN Jaksel, KY Akui Pembinaan Bersama MA Belum Maksimal
Baru dimutasi dan hendak lapor ke PN Koba, hakim Ikhsan jadi korban Lion Air jatuh
Kasus dugaan fitnah jubir KY, 2 kepala Pengadilan Tinggi diperiksa polisi

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.