Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus dugaan fitnah jubir KY, 2 kepala Pengadilan Tinggi diperiksa polisi

Kasus dugaan fitnah jubir KY, 2 kepala Pengadilan Tinggi diperiksa polisi Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. ©2017 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa dua Kepala Pengadilan Tinggi (KPT), terkait laporan puluhan hakim terhadap juru bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, atas tuduhan fitnah. KPT yang diperiksa adalah dari Banten dan Bandung.

"Sudah dimintai keterangan, Minggu yang lalu. Pelaporan ya dua orang. Pada tanggal 25 hari Selasa pukul 14.00 WIB, itu dokter Sri Sutati jabatan KPT Serang, Bateng, tanggal 26 hari Rabu namanya Arwan jabatan KPT Bandung. Itu udah dimintai klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (28/9).

Usai periksa dua KPT itu, penyidik hari ini berencana memeriksa Ketua Organisasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Suhadi. "Rencananya berikut akan dipanggil ketua IKAHI. Rencananya hari ini kita periksa tapi belum ada informasi jam berapa dari penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, puluhan hakim menyambangi Mapolda Metro Jaya. Kedatangan mereka guna melaporkan juru bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, atas tuduhan fitnah. Laporan itu dipicu tudingan Farid terhadap Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) melakukan pungutan sebesar Rp 150 juta untuk menggelar turnamen tenis di Denpasar, Bali.

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, Farid juga menuduh pimpinan MA telah memungut uang Rp 200 juta dari Ketua Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia setiap saat melakukan pembinaan terhadap hakim di daerah-daerah.

"Itu tidak benar, kita merasa difitnah jadi kedua lembaga ini baik dari PTWP maupun pimpinan pengadilan tingkat banding bahwa pungutan semacam itu tidak ada sama sekali," kata Suhadi di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/9).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP