Gus Yahya Soal Kasus Kuota Haji: PBNU Tak Terlibat
Ketua Umum PBNU Gus Yahya menegaskan NU sebagai institusi tidak terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji yang ditangani KPK.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa PBNU sebagai institusi tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gus Yahya juga membantah isu adanya aliran dana dari perkara tersebut kepada petinggi PBNU maupun keterlibatan organisasi NU dalam proses hukum yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“PBNU dan Nahdlatul Ulama secara institusi sama sekali tidak terlibat dan tidak terkait dengan persoalan yang sedang dihadapi oleh Yaqut di KPK itu. Saya kira ini yang perlu kami tegaskan,” kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2026).
Proses Hukum Tetap Berlaku
Gus Yahya menyampaikan bahwa apabila terdapat individu yang disebut sebagai petinggi PBNU dan terseret dalam perkara hukum tersebut, maka proses hukum tetap harus berjalan tanpa mengaitkannya dengan organisasi.
“Kemudian apakah ada individu-individu dari orang petinggi PBNU yang tersangkut soal ini? Silakan saja, silakan diproses,” ujarnya.
Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Yahya juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tersebut. Ia menyampaikan hal itu karena menyadari posisinya kerap dikategorikan sebagai petinggi NU.
“Tapi satu hal saya ingatkan, saya tegaskan, bahwa saya karena kalau disebut petinggi NU kan saya termasuk petinggi NU ini ya, saya sama sekali tidak tersangkut soal ini,” kata Gus Yahya.
Ia menambahkan, dirinya tidak pernah berurusan dengan aparat penegak hukum terkait perkara tersebut.
“Saya sama sekali tidak pernah di-engage oleh KPK maupun penegak hukum yang lain soal ini, dan saya memang tidak punya urusan apa-apa dalam soal ini,” ucapnya.
Pemeriksaan KPK dan Perkembangan Kasus
Gus Yahya menekankan pentingnya memisahkan tanggung jawab individu dan institusi dalam perkara hukum. Menurutnya, jika ada individu yang diduga melakukan pelanggaran hukum, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pribadi.
“Nah, soal bahwa manusia, individu-individu ini mungkin melakukan kekeliruan, ya itu adalah tanggung jawab individu, bukan tanggung jawab dari institusi,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman (AIZ) diperiksa penyidik KPK terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Usai pemeriksaan, Aizzudin membantah menerima uang dan menyatakan tidak terlibat dalam aliran dana yang tengah diselidiki.
KPK menyebut pemeriksaan terhadap Aizzudin dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana kasus kuota haji. Dalam perkara ini, pada 9 Januari 2026, KPK telah mengumumkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).