Guru Ngaji di Makassar Cabuli 16 Anak Sejak 2004, Komika Eky Priyagung Pernah Jadi Korban
Pelaku kini terancam penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial SA (49) dalam kasus pelecehan seksual terhadap 16 anak di bawah umur.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan, kasus yang menjerat SA terungkap usai seorang Komika bernama Eky Priyagung curhat di salah satu podcast YouTube pernah menjadi korban pelecehan seksual. Dalam podcast itu, Eky menyebut ada 40 korban pelecehan seksual SA.
"Diberitakan oleh seorang Komika dari Jakarta melalui medsos disampaikan di suatu tempat ngaji itu melakukan tindakan-tindakan pencabulan terhadap para santrinya. Kalau keterangan Komika tersebut yang disampaikan di beberapa podcast, termasuk di Dedi Corbuzer disebutkan ada sekitar 40 orang," ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (6/5).
Meski demikian, kata Arya, tindak pencabulan dilakukan SA terhadap korban ada yang sudah masuk kedaluwarsa. Alasannya, kasus ini terjadi sejak tahun 2004 lalu.
"Kita melihat rentang waktunya ada yang masih bisa kita sidik dan ada yang sudah tidak bisa, karena sudah dianggap kedaluwarsa. Kasusnya sudah cukup lama," kata mantan Kapolres Metro Depok ini.
Arya mengaku saat ini sudah memeriksa empat orang saksi dan juga tiga korban. Berdasarkan pengakuan SA, kata Arya, sudah melakukan pencabulan terhadap 16 orang anak selama 21 tahun yakni di mulai tahun 2004.
"Tersangka ini sudah mengakui dia mencabuli sekitar 16 orang," kata dia.
Pelecehan Seksual Terjadi di Sekretariat Masjid
Arya mengungkapkan aksi pencabulan SA terhadap 16 anak di bawah umur dilakukan di sekretariat masjid di wilayah Kecamatan Rappocini, Makassar. Modus pelaku yakni menyampaikan kepada korban bahwa sudah dewasa sehingga harus dikeluarkan spermanya.
"Dia meminta anak tersebut untuk mengeluarkan spermanya. Jadi pelaku ini bahasanya memasturbasikan (onani) kelamin korban sampai keluar spermanya. Alasan digunakan pelaku, karena korban dianggap sudah balig atau dewasa, maka harus dikeluarkan spermanya," ungkapnya.
Tersangka pun mendoktrin korban agar tidak mengungkapkan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk orang tua. Dari 16 korban, Komika Eky Priyagung juga menjadi korban saat masih duduk di sekolah dasar (SD).
"Untuk yang Komika ini (kejadiannya) sudah 16 tahun lalu dan (kasusnya) belum kedaluwarsa," sebutnya.
Arya menambahkan saat ini masih menunggu kesiapan Eky Priyagung untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Meski demikian, kata Arya, sebelumnya Eky Priyagung sudah berkoordinasi untuk datang ke Mapolrestabes Makassar.
"Sampai saat ini kami menunggu kesiapan dari komika tersebut untuk datang. Waktu itu sudah koordinasi dan mau datang di sini untuk diperiksa. Tetapi mungkin karena kesibukan beliau sampai saat ini belum dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Akibat perbuatannya, SA terancam dijerat pasal 82 ayat (1) dan (2) UU nomor 17 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. SA terancam penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.