Gubernur Luthfi Persilakan Demo, Asal Tertib dan Tidak Ganggu Kepentingan Umum
Maka, penyampaian pendapat diminta dilakukan secara tertib, santun, serta tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum maupun merusak fasilitas publik.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengingatkan agar penyampaian pendapat melalui unjuk rasa di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Maka, penyampaian pendapat diminta dilakukan secara tertib, santun, serta tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum maupun merusak fasilitas publik.
"Lakukan dengan santun dan tidak mengganggu kepentingan umum,” kata Ahmad Luthfi di Kota Semarang, Kamis (18/6).
Dia menyebut kebebasan menyampaikan pendapat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Karena itu, aksi demonstrasi merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi dan tidak hanya terjadi di Jawa Tengah, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia.
Menurutnya, kritik dan aspirasi yang disampaikan masyarakat sejatinya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan serta menyempurnakan berbagai program pembangunan.
“Itu merupakan koreksi dari masyarakat, silakan. Ke depan bisa lebih baik,” ujarnya.
Masukan dari masyarakat merupakan bagian penting dalam proses pembangunan daerah. Karena itu, pemerintah tidak mempersoalkan adanya aksi demonstrasi selama dilakukan sesuai aturan dan tetap menghormati hak-hak masyarakat lainnya.
Aksi demonstrasi sendiri kerap berlangsung di lingkungan Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan beragam isu dan tuntutan. Pemerintah Provinsi Jateng akan terus membuka ruang dialog dan menerima kritik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
"Kritik itu menjadi masukan bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan,” pungkasnya.