LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Golkar dukung rencana Setya Novanto jadi justice collaborator kasus e-KTP

Langkah itu, kata Idrus, sesuai dengan tagline 'Golkar bersih' yang diusung kepemimpinan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Dengan semangat itu, dia mengungkapkan, Golkar mendukung pemberantasan korupsi dilakukan secara menyeluruh.

2018-01-12 06:33:35
Setnov tersangka
Advertisement

Partai Golkar mendukung rencana Setya Novanto untuk mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) atas kasus korupsi e-KTP. Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mengatakan partainya mempersilakan Novanto membongkar pelaku-pelaku yang terlibat dalam mega korupsi itu, termasuk kader partai berlambang pohon beringin tersebut selama ada bukti konkrit.

"Silakan, saya kira yang penting kan ada faktanya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1).

Langkah itu, kata Idrus, sesuai dengan tagline 'Golkar bersih' yang diusung kepemimpinan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Dengan semangat itu, dia mengungkapkan, Golkar mendukung pemberantasan korupsi dilakukan secara menyeluruh.

Advertisement

"Saya kira ini yang kita inginkan sebenarnya bagaimana supaya pemberantasan korupsi dilakukan secara komperhensif itu saja prinsip Partai Golkar," tegasnya.

Meski mendukung, lanjut Idrus, partainya enggan ikut campur dengan rencana Setnov. Partai Golkar tidak membicarakan rencana mantan Ketua DPR menjadi JC.

"Saya kira itu silakan ya, kita tidak mau ikut campur, itu adalah hak pak setnov jadi kita tidak membicarakan masalah itu," tandas Idrus.

Advertisement

Diketahui, Setnov mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) di KPK. Kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya mengakui rencana pengajuan justice collaborator oleh kliennya tersebut.

Menurutnya, alasan utama pengajuan JC adalah untuk membantu penegakan hukum supaya 'clear'. Namun demikian, dia menyatakan 'prinsip protection of cooperating person' harus jelas lebih dahulu bisa dipenuh oleh KPK atau tidak. Sebab, menjadi JC memiliki risiko dan konsekuensi besar.

Menurutnya, kasus e-KTP bukan cuma menyangkut pada Setnov melainkan menyangkut banyak pihak. Karenanya, salah satu alasan pengajuan JC adalah untuk memotret kasus e-KTP secara utuh dan mengungkap seluruhnya.

Baca juga:
Fredrich besok diperiksa KPK: Jantung saya dipasang 12 ring
Fredrich Yunadi santai kantornya digeledah KPK terkait kasus Setnov
Soal justice collaborator, KPK pertimbangkan sejauh mana Setnov mengaku
KPK periksa Fredrich dan dokter yang diduga manipulasi data Setnov
Fredrich Yunadi tak penuhi panggilan KPK

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.