Gibran Wajibkan Restoran, Rumah Makan dan Kafe Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
"Kita kan masih level 3, jadi tidak banyak yang berubah di SE Wali Kota Solo terbaru," ujar Gibran.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mewajibkan restoran/rumah makan dan kafe menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Penggunaan aplikasi dimaksudkan untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai.
Aturan baru tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 067/2777 tentang PPKM Level 3 yang berlaku 7-13 September. Dalam aturan terbaru itu untuk makan di tempat yang sebelumnya hanya 30 menit menjadi 60 menit.
"Kita kan masih level 3, jadi tidak banyak yang berubah di SE Wali Kota Solo terbaru," ujar Gibran, Rabu (8/9).
Meski masih bertahan di level 3, namun, dikatakannya, pihaknya sudah memberikan banyak pelonggaran. Di antaranya dibukanya pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Selain mal, sejumlah lokasi wisata juga sudah dibuka, di antaranya Taman Balekambang dan Solo Zoo.
"Mal sudah kita berlakukan, masuk wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Masuk tempat wisata juga pakai PeduliLindungi," katanya
"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September," pungkasnya menambahkan.
Baca juga:
Survei BI: Indeks Keyakinan Konsumen Agustus Tertahan Akibat PPKM
VIDEO: Menko Luhut Gondok Minta Holywings Kemang Ditutup!
Sleman Segera Uji Coba Pembukaan Destinasi Wisata Candi Ratu Boko
Jember PPKM Level 2, SD dan SMP Siap Gelar PTM
Pemprov DKI Segera Putuskan Aturan Operasional Tempat Wisata
Pemprov DKI Sepakat Ada Kebijakan Crowd Free Night
Mal di Bali Boleh Beroperasi 50 Persen, Pengunjung Wajib Vaksinasi Lengkap
OJK: Dampak Negatif Covid-19 ke Perekonomian Belum Bisa Hilang dalam Waktu Dekat