Pemprov DKI Segera Putuskan Aturan Operasional Tempat Wisata
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan dalam waktu dekat akan ada keputusan tentang operasional tempat wisata di Jakarta. Namun, tidak semua tempat wisata dapat dibuka.
"Pariwisata itu dipastikan di ruang-ruang terbuka, ada jam operasional dibatasi, kapasitas dibatasi, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, ada yang boleh ada yang tidak boleh," ucap Riza di Balai Kota, Selasa (7/9).
Izin operasional taman wisata nantinya masih bersifat uji coba, untuk memastikan ketaatan dan disiplin warga dan pengelola dalam menerapkan wisata aman.
Yang jelas, imbuh Riza, anak di bawah usia 12 tahun masih dilarang mendatangi tempat wisata. Kemudian, pemesanan tiket ke tempat wisata akan dilakukan secara daring.
"Harus sudah vaksin dan lain sebagainya, seperti pada masa-masa sebelumnya," kata Riza.
Protokol tentang pembukaan kembali tempat wisata diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan," bunyi aturan tersebut dikutip merdeka.com, Selasa(7/9).
Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Sementara itu, anak berumur kurang dari 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba.
"Daftar tempat wisata akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," bunyi aturan tersebut.
Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali hingga 13 September 2021. Kebijakan itu diperpanjang dengan melakukan beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat.
"Seiring dengan kondisi situasi Covid19 yang semakin baik, serta implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (6/9).
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya