LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gerayangi istri orang, dukun cabul diciduk polisi

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

2014-12-04 01:25:00
pencabulan
Advertisement

Petugas Kepolisian Resort Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung meringkus seorang dukun cabul, Selasa (2/12) sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Tanjung Timur, Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai Bangka Selatan.

"Penangkapan terhadap RM (36) yang diduga menjadi dukun cabul ini dilakukan setelah diamankan warga terlebih dahulu," kata Kabag Ops Polres Bangka Selatan Kompol Yusup Rusman seizin Kapolres Basel AKBP Indra di Toboali, Rabu (3/12).

Yusup menjelaskan, pelaku nyaris memperkosa istri dari Laili. Saat itu istri korban hendak meminta pertolongan kepada orang pintar atau dukun untuk berobat dan meningkatkan hasil tambang.

"Setelah bertemu dengan pelaku, ritual untuk meningkatkan hasil tambang ini dilakukan di dalam pondok, pertama suami korban setelah itu baru Mela (42) istri korban," kata dia.

Menurut Yusup, berdasarkan keterangan korban pelaku meminta kedua suami istri ini untuk membersihkan badan melalui ritual yang minta oleh sang dukun.

"Pada saat pembersihan badan inilah, peristiwa pencabulan terjadi, dengan menggunakan minyak wangi pelaku mulai melakukan aksinya, pertama suami korban selanjutnya baru korban," kata dia.

Dikatakannya saat ritual pembersihan diri Mela, pelaku pertama kali memasang minyak wangi di tangan. Selanjutnya korban diminta untuk membuka seluruh pakaian dan hanya menggunakan kain sarung.

"Korban disuruh tidur kemudian pelaku mulai mulai mengoleskan minyak wangi yang sudah disiapkan ke tangan kanan dan kiri korban, setelah itu langsung meremas kedua buah dada korban sambil mencium dan menekan kaki dengan kuat, lalu korban berontak dan berhasil melarikan diri keluar pondok," ujarnya.

Disampaikannya saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku diamankan di ruang tahanan, dan akan dikenakan pasal 289 KUHP tentang pencabulan," kata Yusup.

Baca juga:
Kebelet usai nonton video porno, siswa SMA cabuli bocah TK
Kerabat beri dukungan dua guru JIS saat jalani sidang perdana
Dilaporkan kasus pencabulan, Raja Solo segera diperiksa polisi
Kapolres minta Raja Solo bersedia tes DNA
Setubuhi pacar 20 kali hingga hamil 5 bulan, Aang dipolisikan
Sering nonton BF, kakek gerayangi cucunya yang berusia 9 tahun

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.