Geledah Kemenkum HAM, penyidik Bareskrim angkut 299 barang
Penggeledahan berlangsung selama 12 jam pada hari Rabu (1/4) kemarin.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, hasil penggeledahan penyidik Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Umum Polri di Gedung Kemenkum HAM pada Rabu (1/4) kemarin, menyita 299 item yang diduga terkait dengan kasus korupsi pengadaan layanan elektronik pembuatan paspor di Kementerian tersebut pada Juli 2014 lalu.
Penggeledahan yang berlangsung sekitar 12 jam tersebut menyasar sejumlah ruang yang terkait proyek tersebut tak terkecuali ruang Wakil Menteri Hukum dan HAM.
"Hasil penggeledahan di Kemenkum HAM tepatnya di Ditjen Imigrasi mulai Pukul 10.00-22.00 WIB, ada 299 item yang disita," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/4).
Beberapa barang bukti diduga terkait kasus yang biasa disebut Payment Gateway tersebut sebagian disita dari bekas ruangan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Ruangan tersebut merupakan tempat Denny Indrayana bekerja semasa menjabat.
Menurut Rikwanto barang bukti baru tersebut berupa dokumen terkait pengadaan proyek tersebut. Nantinya, lanjut dia, barang bukti itu akan dikonfirmasi langsung oleh penyidik kepada Denny Indrayana dalam pemeriksaan lanjutan yang akan digelar hari ini.
"Dijadikan bahan-bahan pertanyaan apabila dia hadir," kata Rikwanto.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu melanjutkan, untuk barang bukti berupa perangkat keras seperti komputer yang diduga menyimpan data pengadaan proyek Payment Gateway sementara ini belum bisa dibawa penyidik. Oleh sebab itu, kata dia, pemeriksaan berupa barang bukti tersebut dilanjutkan hari ini.
"Ada lagi yang masih diverifikasi di sana," tandasnya.
Baca juga:
Denny Indrayana bakal rampungkan pemeriksaan di Bareskrim hari ini
Denny Indrayana kembali diperiksa Bareskrim besok
Kasus Denny Indrayana, Bareskrim geledah ruang Wamenkum HAM
Periksa Direktur Dumas, Bareskrim sempat minta izin ke Ruki
Amir: Tak bisa Denny lempar tanggung jawab proyek payment gateway
Amir Syamsuddin minta Denny Indrayana tak lempar tanggung jawab