Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana kembali diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan pembuatan paspor lewat elektronik. Pemeriksaan yang sedianya diagendakan mulai Pukul 09.00 WIB itu, melanjutkan 21 pertanyaan penyidik. Dalam penyidikan sebelumnya, sebanyak 17 pertanyaan sudah dijawab Denny."Memang hari ini ada pemanggilan Denny untuk diperiksa sebagai tersangka melanjutkan yang telah berjalan karena kemarin kelelahan dan baru 17 pertanyaan (dijawab)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/4).Namun menjelang siang ini, pengajar hukum tata negara di Universitas Gajah Mada tersebut belum terlihat. Menurut Rikwanto, Denny akan ditunggu penyidik hingga pukul 15.00 WIB, dan jika tak hadir akan dilakukan pemanggilan paksa."Seharusnya jam 9 atau 10 hadir. Namun belum hadir. Seperti biasanya akan ditunggu sampai jam 15," tuturnya.Kasus tersebut bermula dari laporan warga sipil terkait proyek pembuatan paspor elektronik di Kemenkum HAM pada Juli 2014 yang diduga telah terjadi tindak pidana korupsi. Dugaan tersebut diperkuat setelah Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan melakukan audit proyek tersebut.Hasilnya sekitar Rp 32,4 miliar uang negara terindikasi terjadinya tindak pidana korupsi. Audit itulah yang dijadikan dasar polisi menetapkan Denny sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Denny Indrayana bakal rampungkan pemeriksaan di Bareskrim hari ini
"Denny diperiksa sebagai tersangka melanjutkan yang telah berjalan karena kemarin kelelahan dan baru 17 pertanyaan,".
Rekomendasi