Fuad Amin sebut Presdir PT MKS Sardjono pantas jadi tersangka
Menurutnya, orang yang paling pantas menyandang status tersangka bukanlah Antonius Bambang Djatmiko melainkan Sardjono.
Tersangka kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron menyatakan, pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus yang menjeratnya adalah Presiden Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Sardjono. Hal itu disampaikan Fuad Amin saat bersaksi untuk terdakwa Antonius Bambang Djatmiko.
"Saya sebenarnya tidak kenal dengan Pak Bambang (Antonius Bambang Djatmiko). Saya kenalnya dengan Sardjono, jadi Pak Sardjono yang bawa Pak Bambang, yang menjanjikan muluk-muluk ke Kabupaten Bangkalan jadi Sardjono yang paling tepat menjadi tersangka," kata Fuad Amin dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/3).
Fuad mengatakan suap itu berawal ketika dirinya menjabat sebagai bupati Bangkalan selama dua periode yakni sejak 2003 sampai dengan 2013.
"Jadi Pak Sardjono datang ke Bangkalan. Dia presentasi ke Pemda dan menyampaikan presentasi keuntungan. Saya yakin bahwa pemerintah Bangkalan dapat keuntungan," jelas dia.
Dia meminta majelis hakim mempertimbangkan kesaksiannya. Sebab, menurutnya, orang yang paling pantas menyandang status tersangka bukanlah Antonius Bambang Djatmiko melainkan Sardjono.
"Pak Bambang kurang pas jadi tersangka. Seharusnya Pak Sardjono," ucapnya.
Sebelumnya dalam surat dakwaan Antonius Bambang Djatmiko, Sardjono selaku Presiden Direktur PT Media Karya Sentosa (PT MKS) Sardjono disebut ikut memberikan suap kepada Fuad Amin Imron sebesar Rp 2 miliar.
Diketahui duit itu merupakan bagian dari Rp 18,850 miliar yang diterima Fuad Amin terkait dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Sardjono memberikan duit suap itu dengan cara mentransfer ke rekening Bank Panin milik Ali Imron.
Dalam surat dakwaan Jaksa KPK uang itu diberikan kepad Fuad Amin saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan karena telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorium dan perjanjian kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Serta memberikan dukungan pada Kodeco Energi terkait jual beli gas alam di Gili Jawa Timur.
Antonius didakwa bersama-sama dengan Sardjono (Presiden Direktur PT MKS), Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS), Achmad Harijanto (Direktur Teknik PT MKS) dan Pribadi Wardojo (General Manager Unit Pengolahan PT MKS) memberikan uang kepada Fuad Amin karena selaku bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT MKS dan PD SD.
Antonius diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga:
Fuad Amin bersaksi di sidang suap Bangkalan
KPK sita rumah istri muda Fuad Amin di Jalan Bangka
KPK periksa ajudan Fuad Amin Imron
Novel Baswedan pimpin penggeledahan rumah rekan Fuad Amin
KPK akui geledah rumah kerabat Fuad Amin di Surabaya
Rumah kerabat Fuad Amin disambangi KPK, kuasa hukum berkilah
Terkait FAI, KPK sambangi rumah pengusaha besi tua di Surabaya