LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Fredrich Yunadi akui 15 tahun kenal dokter Bimanesh

Kemudian, Kresno menjelaskan Bimanesh menyanggupi permintaan Yunadi. Walaupun mengetahui Novanto tengah dalam proses hukum kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang diusut KPK.

2018-02-08 16:59:14
Fredrich Yunadi
Advertisement

Terdakwa Fredrich Yunadi mengakui sebelumnya kenal dekat dengan Dokter Bimanesh Sutarjo yang memuluskan rekayasa agar kliennya yaitu Setya Novanto bisa dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dan tidak diperiksa oleh pihak KPK. Fredrich mengatakan kenal dengan Bimanesh sudah 15 tahun sejak dirawat di RS Polri.

"Bimanesh itu dokter pribadi yang merawat saya di RS Polri, saya sudah 15 tahun dengan beliau," kata Fredrich usai mendengarkan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).

Sebelumnya diketahui dalam dakwaan, usai KPK melakukan penggeledahan dan mencari Setya Novanto pada Rabu (15/11). Fredrich Yunadi langsung menghubungi kemudian menemui dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo di kediamannya, Apartemen Botanica Tower Simprug, Jakarta Selatan.

Advertisement

Dalam pertemuan itu, Fredrich menunjukkan foto data rekam medik Setnov yang sempat dirawat di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

"Padahal tidak ada surat rujukan dari RS Premier Jatinegara untuk dilakukan rawat inap terhadap Setya Novanto di rumah sakit lain," ujar Kresno.

Kemudian, Kresno menjelaskan Bimanesh menyanggupi permintaan Yunadi. Walaupun mengetahui Novanto tengah dalam proses hukum kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang diusut KPK.

Advertisement

"Bimanesh langsung menghubungi dokter Alia sebagai Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau untuk menyediakan ruang VIP untuk rawat inap Setnov," ungkap Kresno.

Fredrich pun dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:
KPK bantah tudingan Fredrich terkait paksaan cabut kuasa dan ancaman keluarga
Fredrich Yunadi jalani sidang perdana di Tipikor
Soal tudingan dakwaan palsu, KPK pilih fokus pembuktian kasus Fredrich
Fredrich Yunadi cabut permohonan praperadilan di PN Selatan
KPK kembali periksa anak buah Fredrich Yunadi untuk tersangka dr Bimanesh

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.