KPK bantah tudingan Fredrich terkait paksaan cabut kuasa dan ancaman keluarga
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan Fredrich Yunadi terkait paksaan pihaknya kepada Setya Novanto untuk mencabut kuasa Fredrich sebagai pengacaranya. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencabutan kuasa yang dialami Fredrich tak ada hubungannya dengan penyidik KPK. Sebab hal itu urusan pribadi antara klien dan pengacara.
"Tentang pencabutan kuasa, saya kira itu hubungan antara pemberi dan penerima kuasa. Jadi itu urusan SN kalau memang ingin memperpanjang atau memutus kuasa untuk pengacara. Siapapun yang ditunjuk itu juga hak tersangka atau terdakwa," katanya melalui pesan singkat, Kamis (8/2).
Selain itu, keluarga Fredrich juga keberatan atas perlakuan KPK yang menurutnya sewenang wenang saat KPK menyambangi kediaman Fredrich. Febri menegaskan, KPK tak pernah melakukan hal hal yang dituding keluarga Fredrich.
Saat itu anak kedua Fredrich, Alexa Yunadi mengkritik sikap KPK melakukan paksaan terhadap ibundanya saat mendatangi rumahnya pada Kamis 1 Februari lalu. Alexa mengatakan, ibunya dipaksa membubuhkan tanda tangan di sebuah dokumen yang mana sang Ibu menolak dan meminta dihadirkan pengacara suaminya.
"Untuk ancaman ke keluarga, kami pastikan itu keliru. KPK tidak punya kepentingan dan memang tidak akan melakukan hal hal seperti itu," terang Febri.
Febri pun menampik alasan itu, baginya kedatangan KPK untuk melakukan pemenuhan hak hak tersangka."Jika yang dimaksud adalah kedatangan KPK ke rumah FY saat pelimpahan diadakan penyidik ke JPU, justru itu dilakukan untuk pemenuhan hak-hak tersangka," sambungnya.
Menurut Febri jika keluarga Fredrich menolak menandatangani berita acara penahanan, KPK tak perlu melakukan pemaksaan. Sebab, solusi hukumnya cukup dengan membuat berita acara penolakan. KPK juga menilai apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur hukum.
"Karena pelimpahan dilakukan dari penyidik ke penuntut umum, dan juga dilanjutkan penanganan oleh penuntut umum maka tentu pihak keluarga perlu mengetahui hal tersebut. KPK merekam seluruh peristiwa tersebut. Jika nanti Hakim memerintahkan, maka dapat kita sampaikan di sidang," tandas mantan aktivis ICW itu.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya