FOTO: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Enam Ton Pasir Timah di Tanjung Priok
TNI Angkatan Laut menggagalkan penyelundupan sekitar 6,1 ton pasir timah ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.
TNI Angkatan Laut melalui Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III bersama tim gabungan lintas instansi menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal di Dermaga 107 Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara pada Jumat 6 Maret 2026.
Penindakan tersebut berhasil mengamankan 122 karung pasir timah dengan total berat sekitar 6,1 ton. Operasi dilakukan setelah aparat menerima informasi intelijen mengenai adanya muatan mencurigakan di atas KMP Sakura Express yang berlayar dari Pelabuhan Pangkal Balam Bangka Belitung menuju Jakarta.
Tim patroli laut Kodaeral III kemudian melakukan pengawasan sejak kapal memasuki alur pelayaran hingga bersandar di dermaga. Saat proses bongkar muat berlangsung, petugas mencurigai satu unit truk bernomor polisi BN 8628 PR yang terlihat membawa muatan berlebih saat keluar dari kapal.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan di Markas Kodaeral III. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 122 karung pasir timah yang disembunyikan di tengah tumpukan kardus bekas di dalam truk tersebut.Berdasarkan hasil penimbangan, total barang bukti mencapai sekitar 6,1 ton. Jika mengacu pada harga pasar ekspor timah di London Metal Exchange yang mencapai sekitar USD 51.019 per ton, nilai muatan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar.