Petugas badan konservasi alam dan kepolisian menyaksikan barang bukti berupa komodo setelah disita dari tersangka yang mencoba menyelundupkannya ke Thailand saat ungkap kasus perdagangan satwa di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/04/2026). (AFP/ Juni Kriswanto)
Advertisement
Petugas membawa sejumlah sangkar berisi satwa saat pengungkapan kasus perdagangan satwa di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu 15 April 2026. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan perdagangan satwa dilindungi dengan menangkap 13 tersangka dan mengamankan berbagai barang bukti, dengan komodo menjadi sorotan utama.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga ekor komodo yang masih berusia anakan. Selain itu, turut diamankan satwa lain yang juga diduga diperdagangkan secara ilegal, yakni 13 ekor kuskus Talaud, tiga ekor kuskus tembung, empat ekor sanca hijau, satu ekor elang paria, serta 140 kilogram sisik trenggiling.
Hasil penyelidikan mengungkap adanya rantai perdagangan yang melibatkan pemburu liar di daerah asal hingga jaringan distribusi di dalam dan luar negeri. Pemburu di Nusa Tenggara Timur menjual komodo anakan dengan harga sekitar Rp 5,5 juta per ekor kepada penghubung.
Advertisement
Satwa tersebut kemudian dijual ke pengepul di Surabaya dengan harga meningkat menjadi sekitar Rp31,5 juta per ekor. Harga kembali naik saat berpindah tangan ke penjual berikutnya di Jawa Tengah dengan kisaran Rp 41,5 juta per ekor. Di pasar internasional, nilai jual komodo anakan meningkat tajam hingga sekitar Rp 500 juta per ekor.
Advertisement
Komodo terlihat di dalam kandang setelah disita dari tersangka yang mencoba menyelundupkannya ke Thailand saat ungkap kasus perdagangan satwa di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/04/2026). AFP/ Juni Kriswanto
Petugas badan konservasi alam dan kepolisian menyaksikan barang bukti berupa komodo setelah disita dari tersangka yang mencoba menyelundupkannya ke Thailand saat ungkap kasus perdagangan satwa di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/04/2026). AFP/ Juni Kriswanto
Petugas membawa barang bukti sangkar sangkar berisi kadal layar atau naga layar yang disita dari tersangka yang mencoba menyelundupkannya ke Thailand saat ungkap kasus perdagangan satwa di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/04/2026). AFP/ Juni Kriswanto
Petugas badan konservasi alam dan kepolisian menyakskan barang bukti berupa Elang Paria setelah disita dari tersangka yang mencoba menyelundupkannya ke Thailand saat ungkap kasus perdagangan satwa di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/04/2026). AFP/ Juni Kriswanto
Petugasmenyakskan barang bukti berupa Elang Paria saat ungkap kasus perdagangan satwa di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/04/2026). AFP/ Juni Kriswanto
Kadal layar atau naga layar terlihat di dalam kandang setelah disita dari tersangka yang mencoba menyelundupkannya ke Thailand saat ungkap kasus perdagangan satwa di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/04/2026). AFP/ Juni Kriswanto
Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.
BKSDA Jawa Tengah melepasliarkan 25 ekor burung langka ke Papua dan Maluku. Satwa endemik itu umumnya diserahkan warga yang memeliharanya secara ilegal.