Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunusa (dari kiri) Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dan Serda Edi Sudarko saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). (AP Photo/Tatan Syuflana)
Advertisement
Sidang perdana kasus penyerangan dengan penyiraman air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia dan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, resmi digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu, 29 April 2026.
Agenda sidang perdana berfokus pada pembacaan dakwaan oleh oditur militer. Empat terdakwa hadir langsung di ruang sidang dengan mengenakan seragam dinas lengkap. Mereka didakwa terlibat dalam peristiwa penyiraman air keras yang terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Jalan Salemba I.
Keempat terdakwa merupakan prajurit Tentara Nasional Indonesia yang diduga berasal dari lingkungan Badan Intelijen Strategis. Mereka adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Letnan Satu Sami Lakka, dan Sersan Dua Edi Sudarko.
Advertisement
Dalam dakwaan, oditur militer memaparkan peran masing-masing terdakwa dalam peristiwa yang menyebabkan korban mengalami luka serius akibat siraman air keras. Proses hukum terhadap para terdakwa berlangsung di peradilan militer mengingat status mereka sebagai anggota aktif TNI.
Advertisement
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunusa (dari kiri) Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dan Serda Edi Sudarko saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). AP Photo/Tatan Syuflana
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunusa (dari kiri) Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dan Serda Edi Sudarko saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). AP Photo/Tatan Syuflana
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunusa (dari kiri) Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dan Serda Edi Sudarko saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). AFP/ Aditya Irawan
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunusa (dari kiri) Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dan Serda Edi Sudarko saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). AFP/ Aditya Irawan
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunusa (dari kiri) Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dan Serda Edi Sudarko saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). AP Photo/Tatan Syuflana
Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.