FOTO: Polda Riau Bongkar Sindikat Perburuan Gajah Sumatera
Polda Riau mengungkap jaringan perburuan gajah Sumatera lintas provinsi setelah ditemukannya bangkai satwa dilindungi tersebut di wilayah Ukui,Riau.
Kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026, mengungkap praktik perburuan satwa liar terorganisir lintas provinsi. Dari pengembangan kasus tersebut, Polda Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka dan masih memburu tiga lainnya yang masuk daftar pencarian orang.
Perkembangan penanganan perkara disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Riau yang dipimpin Kadivhumas Polri Johnny Eddizon Isir dan dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni serta Kapolda Riau Herry Heryawan bersama sejumlah pejabat terkait. Hasil nekropsi menemukan serpihan tembaga di tengkorak gajah yang menguatkan dugaan kematian akibat tembakan. Penyidikan dilakukan dengan pendekatan ilmiah melalui olah TKP, analisis balistik, digital forensik, serta pemetaan jaringan pelaku. Aparat mengungkap bahwa perburuan dilakukan secara terstruktur, melibatkan eksekutor hingga penadah.
Penembakan terjadi pada 25 Januari 2026. Gading seberat sekitar 7,6 kilogram dijual Rp30 juta dan berpindah tangan hingga ke Jawa Tengah, dengan nilai transaksi meningkat menjadi lebih dari Rp 125 juta. Sebagian gading diolah menjadi pipa rokok. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita senjata api rakitan, ratusan amunisi, pipa rokok berbahan gading, serta bagian tubuh satwa dilindungi lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. Aparat menegaskan pengembangan perkara terus dilakukan untuk memutus mata rantai perdagangan satwa liar dan mencegah perburuan berulang di wilayah tersebut.