Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama tersangka anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra; adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo; Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito, Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri saat dihadirkan pada rilis penetapan status tersangka sekaligus penahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/12/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah, janji, dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta sejumlah penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025. Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu, 10 Desember 2025.
Selain Ardito, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra; adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo; Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah sekaligus kerabat dekat Ardito, Anton Wibowo; serta Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri.
Menurut KPK, kasus ini bermula pada Juni 2025 ketika Ardito diduga menetapkan komisi atau fee sebesar 15 hingga 20 persen dari sejumlah proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah. Dari skema tersebut, Ardito disebut telah menerima komisi mencapai Rp5,75 miliar.
Advertisement
Ardito sendiri baru menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah sejak Februari 2025. Temuan KPK menunjukkan bahwa praktik permintaan dan penyerahan komisi diduga langsung berlangsung tidak lama setelah ia dilantik.
Advertisement
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya saat dihadirkan pada rilis penetapan status tersangka sekaligus penahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/12/2025). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya saat dihadirkan pada rilis penetapan status tersangka sekaligus penahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/12/2025). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama tersangka anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra; adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo; Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito, Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri saat dihadirkan pada rilis penetapan status tersangka sekaligus penahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/12/2025). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama tersangka anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra; adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo; Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito, Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri saat dihadirkan pada rilis penetapan status tersangka sekaligus penahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/12/2025). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Petugas memperlihatkan barang bukti penangkapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/12/2025). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Petugas memperlihatkan barang bukti penangkapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/12/2025). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Petugas memperlihatkan barang bukti penangkapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/12/2025). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama tersangka anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra; adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo; Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito, Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri saat dihadirkan pada rilis penetapan status tersangka sekaligus penahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/12/2025). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya usai dihadirkan pada rilis penetapan status tersangka sekaligus penahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/12/2025). Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.
Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.