FOTO: Obat Kuat Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah Disita BPOM
BPOM dan Polda Metro Jaya mengungkap gudang obat ilegal di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Nilai barang bukti mencapai Rp 2,74 miliar, berisi obat kuat berbahaya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran obat ilegal bernilai miliaran rupiah di Jakarta. Sebuah gudang penyimpanan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, disita setelah terbukti menjadi pusat distribusi obat kuat dan suplemen tanpa izin edar dengan total nilai ekonomi mencapai Rp 2,74 miliar.
Dalam konferensi pers di Kantor Balai Besar POM, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2025), BPOM menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan selama empat tahun. Gudang tersebut dikendalikan oleh pelaku berinisial MU yang beroperasi tanpa toko fisik. Penjualan dilakukan secara tersembunyi melalui aplikasi WhatsApp dan pengiriman langsung kepada pembeli, sehingga menyulitkan tim penyidik dalam menemukan lokasi penyimpanan.
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita 15 jenis obat mengandung bahan kimia berbahaya tanpa izin edar sebanyak 27 kemasan senilai Rp1,4 miliar. Selain itu, ditemukan 29 jenis obat bahan alam mengandung bahan kimia obat sebanyak 3.251 kemasan dengan nilai Rp 777 juta, serta 21 jenis produk kesehatan sebanyak 1.899 kemasan senilai Rp 551 juta.
Sebagian besar produk ilegal itu diklaim mampu meningkatkan stamina pria atau berfungsi sebagai obat kuat. Berdasarkan hasil uji, produk tersebut mengandung zat Sildenafil Citrate, bahan kimia keras yang penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter. Penggunaan tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan gangguan penglihatan, kehilangan pendengaran, nyeri dada, pembengkakan wajah, stroke, hingga kematian mendadak.
Selain obat dan suplemen, BPOM juga menyita berbagai alat elektronik, dokumen, serta kemasan dengan total 977 item senilai Rp 2, 74 miliar. Hasil penyelidikan menunjukkan gudang tersebut mampu mengirim hingga 74 paket obat setiap hari ke berbagai wilayah. Pelaku dijerat dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.