Terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). (Istimewa)
Advertisement
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri, Laras Faizati Khairunnisa, pada Kamis (15/1/2026). Sidang tersebut menjadi penutup rangkaian proses hukum yang menjerat mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) itu.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman masa percobaan selama enam bulan kepada Laras Faizati. Vonis tersebut bersifat tidak perlu dijalani, sehingga terdakwa tidak harus menjalani hukuman badan atau penahanan.Namun demikian, majelis hakim menetapkan syarat tertentu dalam putusan tersebut.
Advertisement
Laras Faizati diwajibkan untuk tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan yang ditetapkan, yakni selama satu tahun ke depan. Apabila syarat tersebut dilanggar, hukuman yang dijatuhkan dapat diberlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa sebelum menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Istimewa
Terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Istimewa
Terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa dipeluk kerabatnya usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Istimewa
Terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Istimewa
Terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Istimewa
Terdakwa kasus penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Istimewa
Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.