FOTO: BGN Batasi Produksi 3.000 Porsi per Hari untuk Jaga Kualitas Program MBG
BGN menetapkan aturan tegas mengenai kapasitas produksi 3000 porsi makanan harian oleh setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sejumlah siswa berdoa sebelum menyantap Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Dasar Negeri 20 Banda Aceh, Kamis (30/10/2025). Program MBG yang dijalankan di berbagai daerah ini mendapat perhatian serius dari Badan Gizi Nasional (BGN) demi menjaga mutu, gizi, dan keamanan pangan bagi peserta didik.
BGN menetapkan aturan tegas mengenai kapasitas produksi makanan harian oleh setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Setiap SPPG hanya diperbolehkan menyiapkan maksimal 3.000 porsi makanan per hari. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan proses pengolahan dan distribusi makanan berjalan optimal, tanpa mengorbankan kualitas gizi maupun standar kebersihan.
Batasan tersebut tidak diterapkan secara sembarangan. SPPG wajib memiliki tenaga juru masak yang kompeten dan telah mengantongi sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi ini menjadi jaminan bahwa para juru masak memahami standar keamanan pangan, teknik pengolahan yang sehat, serta manajemen dapur yang efisien.