Seorang pria menjalani hukuman cambuk di depan umum oleh anggota polisi syariat di Banda Aceh, Selasa (26/08/2025). (AFP/ Chaideer Mahyuddin)
Advertisement
Sebanyak sepuluh orang dieksekusi cambuk di depan umum setelah divonis melanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Selasa (26/8/2025). Diantara mereka, dua pria yang merupakan pasangan sesama jenis dicambuk masing-masing 76 kali. Keduanya ditangkap tiga bulan lalu di toilet Taman Bustanussalatin dan terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis. Kasus ini menjadi yang kedua sepanjang 2025 di Banda Aceh.
Advertisement
Selain pasangan gay tersebut, eksekusi cambuk juga dijatuhkan kepada dua pasangan pelaku zina, satu pasangan yang terbukti melakukan khalwat, serta dua orang lainnya karena judi online. Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam secara ketat melalui Qanun Jinayat. Hukuman cambuk diberlakukan di ruang publik sebagai bentuk efek jera.
Seorang ustad menyampaikan khotbah jelang pelaksanaan hukuman cambuk di Banda Aceh, Selasa (26/08/2025). AFP/ Chaideer Mahyuddin
Seorang anggota polisi syariat bersiap sebelum mencambuk seorang pria yang terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis di Banda Aceh, Selasa (26/08/2025). AFP/ Chaideer Mahyuddin
Seorang pria menunggu hukuman cambuk di depan umum oleh anggota polisi syariat di Banda Aceh, Selasa (26/08/2025). AFP/ Chaideer Mahyuddin
Seorang pria menjalani hukuman cambuk di depan umum oleh anggota polisi syariat di Banda Aceh, Selasa (26/08/2025). AFP/ Chaideer Mahyuddin
Seorang pria menjalani hukuman cambuk di depan umum oleh anggota polisi syariat di Banda Aceh, Selasa (26/08/2025). AFP/ Chaideer Mahyuddin
Petugas penegak hukum bereaksi saat menyaksikan seorang pria yang terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis dicambuk di depan umum oleh seorang anggota polisi syariat di Banda Aceh, Selasa (26/08/2025). AFP/ Chaideer Mahyuddin
Seorang pria menjalani hukuman cambuk di depan umum oleh anggota polisi syariat di Banda Aceh, Selasa (26/08/2025). AFP/ Chaideer Mahyuddin
Seorang pria menggunakan ponselnya untuk merekam video seorang pria yang terbukti melakukan hubungan seks sesama dicambuk di depan umum oleh seorang anggota polisi Syariah di Banda Aceh, Selasa (26/08/2025). AFP/ Chaideer Mahyuddin
Seorang pria menangis saat menjalani hukuman cambuk di depan umum oleh anggota polisi syariat di Banda Aceh, Selasa (26/08/2025). AFP/ Chaideer Mahyuddin
Seorang pria menangis saat menjalani hukuman cambuk di depan umum oleh anggota polisi syariat di Banda Aceh, Selasa (26/08/2025). AFP/ Chaideer Mahyuddin
Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.
Sebanyak dua pria menghadapi hukuman cambuk sebanyak 80 kali dan 85 kali setelah dinyatakan bersalah dalam kasus liwath atau hubungan seks sesama jenis.
Sebanyak dua pria menghadapi hukuman cambuk sebanyak 80 kali dan 85 kali setelah dinyatakan bersalah dalam kasus liwath atau hubungan seks sesama jenis.