Fakta Unik: Lapas Lubuk Basung Pindahkan Napi Kedapatan Miliki Telepon Genggam, Ini Sanksinya!
Lapas Lubuk Basung tak main-main dalam penegakan aturan. Warga binaan yang kedapatan memiliki telepon genggam akan dikenai sanksi tegas, bahkan dipindahkan ke lapas lain.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, secara tegas memberlakukan sanksi disiplin bagi warga binaan yang terbukti memiliki telepon genggam atau barang terlarang lainnya. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Lapas untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Budi Suharto, menyatakan bahwa sanksi tidak hanya berupa hukuman disiplin internal, tetapi juga dapat berupa pemindahan warga binaan ke Lapas lain. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di dalam Lapas.
Penegakan aturan ini dilakukan secara konsisten, termasuk melalui razia rutin bulanan di setiap blok dan kamar warga binaan. Langkah-langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan yang kondusif serta mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas komunikasi yang dilarang.
Penegakan Aturan dan Sanksi Tegas di Lapas Lubuk Basung
Lapas Kelas IIB Lubuk Basung tidak berkompromi terhadap pelanggaran aturan, terutama terkait kepemilikan telepon genggam oleh warga binaan. Sanksi disiplin diberikan secara langsung kepada mereka yang kedapatan melanggar kebijakan ini, menegaskan komitmen Lapas dalam menjaga integritas sistem pemasyarakatan.
Budi Suharto, Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, menegaskan, "Hukum disiplin kita berikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang kedapatan menggunakan telepon genggam." Sanksi ini menunjukkan keseriusan pihak Lapas dalam menertibkan lingkungan internal dan mencegah aktivitas ilegal.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa sanksi bisa berupa pemindahan warga binaan dari Lapas Lubuk Basung ke Lapas Pariaman. Kebijakan ini merupakan langkah preventif dan represif untuk memastikan semua warga binaan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, sehingga menciptakan suasana yang aman dan terkendali.
Fasilitas Komunikasi Alternatif dan Razia Rutin
Meskipun kepemilikan telepon genggam dilarang, Lapas Kelas IIB Lubuk Basung tetap memfasilitasi kebutuhan komunikasi warga binaan dengan keluarga mereka. Lapas telah menyediakan Warung Telekomunikasi Khusus di Lapas (Wartelpas) sebagai sarana resmi untuk berinteraksi dengan dunia luar.
Keberadaan Wartelpas ini bertujuan untuk menjaga silaturahmi antara warga binaan dengan pihak keluarga, tanpa melanggar aturan yang ada. "Kita menyediakan wartelpas untuk memudahkan warga binaan pemasyarakatan melakukan komunikasi dengan pihak keluarganya," ujar Budi Suharto, menekankan pentingnya dukungan emosional bagi warga binaan.
Untuk memastikan tidak ada barang terlarang masuk atau dimiliki warga binaan, Lapas Kelas IIB Lubuk Basung secara rutin melakukan razia setiap bulan. Razia ini dilakukan di seluruh blok dan kamar, dengan temuan umum seperti sendok besi dan cukur kumis. "Sebelumnya ada kedapatan membawa telepon genggam dan langsung kita beri sanksi," tambah Budi, menunjukkan efektivitas razia.
Program Pembinaan Keterampilan untuk Warga Binaan
Selain penegakan disiplin, Lapas Kelas IIB Lubuk Basung juga fokus pada program pembinaan untuk 440 warga binaannya. Program ini dirancang untuk memberikan bekal keterampilan yang berguna setelah mereka bebas dari masa tahanan, membantu mereka kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Berbagai kegiatan pembinaan yang diselenggarakan meliputi mengaji, pramuka, kerajinan tangan, dan berkebun. Inisiatif ini bertujuan untuk mengembangkan potensi diri warga binaan, sekaligus mengisi waktu mereka dengan aktivitas positif dan produktif selama menjalani masa hukuman.
Melalui program-program ini, Lapas Lubuk Basung berupaya mengubah perilaku dan pola pikir warga binaan. Harapannya, mereka dapat menjadi individu yang lebih baik, memiliki keahlian, dan siap menghadapi tantangan hidup di luar Lapas dengan bekal yang memadai.
Sumber: AntaraNews