Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya

Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.

perlintasan sebidang
Kecelakaan Maut di Sukoharjo: KA Batara Kresna vs Sigra, 4 Korban Meninggal Dunia

Pelanggaran di perlintasan sebidang, baik yang resmi maupun liar, termasuk pelanggaran lalu lintas.

Kecelakaan
KAI Daop 6 Tutup Sejumlah Perlintasan Sebidang di Soloraya dan Yogyakarta, Ini Alasannya

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengatakan, pada tahun 2024 ini hingga bulan Juli, pihaknya telah menutup 4 perlintasan sebidang.

PT KAI
KAI Daop 6 Tutup Sejumlah Perlintasan Sebidang di Soloraya dan Yogyakarta, Ini Alasannya

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengatakan, pada tahun 2024 ini hingga bulan Juli, pihaknya telah menutup 4 perlintasan sebidang.

PT KAI
Polri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang

Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.

km 58 Tol Cikampek
Empat Anak Meninggal Tertabrak Kereta Api saat Bermail di Rel, PT KAI Respons Begini

Dia mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api.

Kereta Api
Kereta Api Singasari Tabrak Minibus di Blitar, Satu Orang Tewas

Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Andang Wastiyono mengungkapkan, insiden itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB.

kecelakaan kereta api
Imbas Tabrakan Kereta di Cicalengka, KAI Batalkan 9 Perjalanan KA

Kecelakaan terjadi pagi tadi di petak Stasiun Cicalengka Kecamatan Cicalengka.

Kecelakaan Kereta
Kakorlantas Sebut Dalam Satu Hari Ada 76 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan di Jalur Nasional

Dampak yang ditimbulkan laka lantas banyak korban menderita luka-luka dan kerugian materi.

Kecelakaan
Viral Kereta Api Tabrak Mobil Damkar di Stasiun Haurgeulis, Mana yang Harus Diprioritaskan Diberi Jalan?

Viral Kereta Api Tabrak Mobil Damkar di Stasiun Haurgeulis, Mana yang Harus Diprioritaskan?

Kereta Api
Viral Buang Kasur Spring Bed di Jalur KRL, Pelaku Terancam Didenda Rp15 Juta

Secara nominal, seseorang yang meletakkan barang di mana mengganggu perjalanan kereta bisa dikenai denda sebesar Rp15 juta.

krl