Fakta Menarik: Rektor USU Prof. Muryanto Amin Akan Kembali Dipanggil KPK dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
KPK Panggil Rektor USU Prof. Muryanto Amin kembali sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Sumut. Ada apa dengan pergeseran anggaran yang disorot?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil kembali Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Muryanto Amin. Pemanggilan ini sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Langkah ini diambil setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebelumnya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemanggilan ini sangat penting. Hal tersebut berkaitan dengan masalah anggaran yang menjadi sorotan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Keterangan Rektor USU diharapkan dapat memperjelas alur pergeseran anggaran.
Prof. Muryanto Amin sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK pada tanggal 15 Agustus 2025. Oleh karena itu, KPK perlu mengumpulkan keterangan tambahan dari berbagai pihak, termasuk dari Rektor USU. Upaya ini bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan dan memperkuat bukti-bukti yang ada.
Alasan KPK Panggil Kembali Rektor USU
Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan di balik keputusan KPK untuk kembali memanggil Rektor USU. Menurutnya, keterangan Prof. Muryanto Amin sangat relevan untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan penyidik. Keterangan ini diharapkan dapat memperjelas duduk perkara kasus korupsi tersebut.
"Karena kepentingannya adalah terkait dengan masalah anggaran, yang ternyata juga kan ditanyakan (majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, red.) pergeseran anggaran ini," ujar Asep Guntur Rahayu. Pernyataan ini menegaskan fokus KPK pada aspek keuangan proyek. Penyelidikan mendalam mengenai pergeseran anggaran menjadi prioritas utama.
Pemanggilan ulang ini menjadi krusial setelah Prof. Muryanto Amin tidak hadir pada jadwal sebelumnya. Ia mangkir dari panggilan KPK yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2025. KPK berupaya mengumpulkan semua keterangan yang diperlukan dari berbagai pihak terkait, termasuk dari saksi kunci seperti Rektor USU.
Kronologi Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025. OTT tersebut menyasar proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut. Selain itu, juga melibatkan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut, yang mengindikasikan skala kasus yang luas.
Dua hari setelah OTT, tepatnya 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka ini terbagi menjadi dua klaster kasus yang berbeda. Total nilai keenam proyek yang menjadi objek korupsi mencapai sekitar Rp231,8 miliar, menunjukkan kerugian negara yang signifikan.
Klaster pertama melibatkan empat proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Peran para tersangka pun bervariasi, mulai dari pemberi hingga penerima suap dalam proyek-proyek tersebut, mencerminkan jaringan korupsi yang terstruktur.
Peran Tersangka dan Fokus Persidangan
KPK menduga Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi dana suap. Keduanya merupakan direktur perusahaan kontraktor yang terlibat dalam proyek. Dana suap ini diduga diberikan untuk memuluskan proyek pembangunan jalan dan mendapatkan keuntungan ilegal.
Penerima dana suap di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut, dan Rasuli Efendi Siregar, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk klaster kedua, penerima suap adalah Heliyanto, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut. Proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan di Pengadilan Tipikor Medan.
Pergeseran anggaran menjadi fokus utama yang ditanyakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Hal ini terungkap dalam persidangan terhadap dua terdakwa, Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang. Persidangan tersebut berlangsung pada 17 dan 24 September 2025, menyoroti aspek keuangan proyek secara mendalam untuk mengungkap kebenaran.
Sumber: AntaraNews