Fakta! Idealnya 1 Polhut Jaga 5.000 Hektare Hutan, Kalsel Usul Tambah Formasi Polhut ke DPR RI
Pemprov Kalsel mendesak penambahan formasi Polhut Kalsel ke Komisi IV DPR RI. Jumlah Polhut saat ini sangat minim, hanya 73 orang untuk 1,6 juta hektare hutan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) secara resmi mengusulkan penambahan jumlah Polisi Kehutanan (Polhut) kepada Komisi IV DPR RI. Usulan ini disampaikan dalam sebuah diskusi penting yang berlangsung di Balai Perhutanan Sosial, Banjarbaru, pada Senin lalu. Langkah ini diambil guna memperkuat pengawasan serta perlindungan terhadap kawasan hutan yang luas di wilayah Kalsel.
Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fathimatuzzahra, mengungkapkan bahwa saat ini Polhut yang bertugas hanya berjumlah 73 orang. Mereka bertanggung jawab mengawasi kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare, sebuah angka yang sangat tidak ideal. Minimnya jumlah personel ini menjadi perhatian serius bagi Pemprov Kalsel dalam menjaga kelestarian hutan.
Selain penambahan Polhut, Pemprov Kalsel juga mendorong revisi Peraturan Menteri LHK Nomor 59 Tahun 2019. Revisi ini diharapkan dapat mengakomodasi pelaksanaan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) di kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Aspirasi ini disampaikan langsung kepada perwakilan rakyat di Komisi IV DPR RI untuk ditindaklanjuti.
Keterbatasan Jumlah Polhut Kalsel dan Dampaknya
Fathimatuzzahra menjelaskan bahwa jumlah Polhut Kalsel yang ada saat ini jauh dari ideal. “Jumlah tersebut masih sangat minim. Idealnya, dengan luas hutan kita, dibutuhkan sekitar 320 orang Polhut atau satu Polhut mengelola sekitar 5.000 hektare,” ujarnya. Kesenjangan ini menimbulkan tantangan besar dalam upaya pengamanan hutan di Kalimantan Selatan.
Sebelumnya, Dinas Kehutanan Kalsel sempat merekrut Tenaga Kerja Pengamanan Hutan (TKPH) pada tahun 2017. Mereka dididik sesuai standar Polhut untuk membantu tugas pengawasan. Namun, ketika seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka, formasi Polhut tidak diakomodasi oleh pemerintah pusat.
Akibatnya, sebagian besar TKPH yang telah terlatih tidak lagi bertugas, melemahkan kekuatan pengamanan hutan. “Harapan kami, formasi PPPK untuk Polhut bisa dibuka kembali,” kata Fathimatuzzahra. Ia menambahkan bahwa TKPH yang sudah dididik bisa diakomodasi agar kekuatan pengamanan hutan dapat kembali optimal.
Revisi Regulasi untuk Optimalisasi Rehabilitasi DAS
Selain isu Polhut Kalsel, Pemprov Kalsel juga menyoroti pentingnya revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 59 Tahun 2019. Regulasi tersebut dinilai belum mengakomodasi pelaksanaan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Padahal, lahan HTR di Kalsel memiliki potensi besar untuk dijadikan lokasi rehabilitasi.
Fathimatuzzahra menjelaskan bahwa terdapat sembilan unit HTR di Kalsel, dengan luas rata-rata 500 hektare per unit. Namun, saat ini hanya dua unit yang masih beroperasi dengan dukungan industri. Potensi ini belum dimanfaatkan secara maksimal karena terganjal regulasi yang ada.
“Kalau aturan memungkinkan, HTR bisa menjadi lokasi yang tepat untuk rehabilitasi DAS,” tegasnya. Dengan revisi regulasi, diharapkan HTR dapat berkontribusi lebih besar dalam upaya pemulihan lingkungan dan konservasi sumber daya air. Ini akan mendukung program rehabilitasi DAS yang lebih efektif dan efisien di Kalsel.
Sumber: AntaraNews