LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Fadli Zon pastikan ada pimpinan DPR baru dari PDIP awal 2017

DPR telah menyepakati Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) direvisi dan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Revisi yang disepakati hanya untuk menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR.

2016-12-19 16:35:45
UU MD3
Advertisement

DPR telah menyepakati Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) direvisi dan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Revisi yang disepakati hanya untuk menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pembahasan revisi UU MD3 akan segera dilakukan sebelum masa reses berakhir pada 9 Januari 2017. Dia memastikan awal tahun 2017 sudah ada pimpinan DPR baru dari PDIP.

"Kesepakatannya awal tahun sudah harus ada pimpinan PDIP," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/12).

Menurutnya, pembahasan revisi UU MD3 tidak butuh waktu lama. Fadli menyebut hanya ada dua pasal yang akan direvisi sehingga bisa rampung sesuai target yang disepakati.

"Cukup lah kan cuma dua pasal doang. Enggak ada masalah saya lihat. Kan cuma masalah teknis, prinsipnya kan sudah," terangnya.

Rapat Paripurna DPR mengesahkan revisi UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke dalam Program Legislasi Nasional prioritas tahun 2016. Setelah dibacakan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo, keputusan ini kemudian disahkan oleh pimpinan rapat paripurna Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Sesaat setelah meminta persetujuan dari anggota DPR yang hadir dalam paripurna, Fahri Hamzah disanggah dengan interupsi dari anggota Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima yang meminta rapat paripurna diskors. Hal ini diminta agar DPR menentukan waktu pembahasan revisi undang-undang tersebut lantaran DPR akan memasuki masa reses, Jumat (16/12).

"Dalam forum ini, saya mengusulkan terkait dengan waktu yang sangat pendek, mohon kiranya disetujui paripurna ini diskors dulu agar ada pembicaraan antara pimpinan dan pimpinan fraksi untuk kira-kira dalam waktu yang pendek ini bisa membahas UU MD3 itu," kata Aria dalam interupsinya.

Baca juga:
Soal UU MD3, PDIP klaim bukan kejar kekuasaan tapi kembalikan jatah
Sudding tak masalah PKS minta jatah pimpinan MKD, asal bukan ketua
Jokowi sudah terima laporan tahapan revisi UU MD3
PKS minta jatah satu kursi, ini kata Ketua MKD
PKB isyaratkan tolak usul PKS minta kursi pimpinan MKD

Advertisement
(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.